Ketua Tim Kuasa Hukum DPN PERADI RBA, Imam Hidayat

Penggugat Tidak Memiliki Legal Standing dalam Sengketa PERADI

Loading

Jakarta (Independensi.com) Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara Nomor 667/Pdt.G/2017/PN.JP terkait sengketa organisasi PERADI memutuskan gugatan Fauzi Hasibuan dan Thomas Tampubolon selaku penggugat tidak dapat diterima atau NO.

Pertimbangan majelis hakim dalam putusannya karena para penggugat dianggap tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum.

“Itu salah satu kekuatan atau inti pertimbangan majelis hakim dengan putusan NO. Karena penggugat Fauzi hasibuan dan Thomas Tampubolon yang cacat hukum mengatas namakan Ketum dan Sekjen PERADI,” kata Ketua Tim Kuasa Hukum DPN PERADI RBA, Imam Hidayat di Jakarta, Rabu (19/11/2019)

Disebutkannya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berdasarkan bukti yang diajukan sendiri penggugat  dalam akta otentik AD/ART dalam pendirian PERADI dan akta pengunduran dan penundaan Munas II Makassar 2015.

Keduanya menjelaskan kalau Otto Hasibuan (Ketua Umum DPN PERADI) tidak memiliki wewenang untuk memutuskan sendiri in casu penundaan dan pengunduran Munas II Makassar.

Karena hal itu adalah wewenang DPN yang unsur-unsurnya terdiri Ketua Umum dan para Wakil Ketua Umum dan Sekjen dan para Wakil Sekjen serta Bendahara Umum dan para Wakil Bendahara Umum.

Pengunduran dan penundaan Munas II Makassar 2015 yang diaktakan dalam akta otentik yang diajukan penggugat itu hanya pernyataan Otto sendiri tanpa merapatkan dan atau melibatkan unsur DPN PERADI yang lain sehingga merupakan penundaan yang tidak sah.

Sehingga, tutur Imam, jika kemudian ada klaim bahwa Fauzi dan Thomas yang terpilih sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal PERADI dalam dalam Munas II lanjutan di Pekanbaru adalah cacat hukum.

“Karena berdasarkan penundaan dan pengunduran Munas II Makassar yang cacat hukum dan tidak sah,” kata Imam.

Dengan kata lain, tuturnya, penggugat tidak punya legal standing, yang dalam putusan majelis hakim dipertimbangkan bersamaan pokok perkara.

“Putusannya NO. Tapi hal ini sudah tidak akan pernah berubah atau bisa berubah karena Munas II Makassar 2015 telah terjadi,” ucapnya

Ditambahkannya bahwa Otto tidak sah menunda dan memundurkan Munas II Makassar berdasarkan bukti yang diajukan oleh dia sendiri. “Kekuatan Pembuktian Prima facie Evidence,” ujarnya.(MUJ)