JAKARTA (Independensi.com) Pemerintah menetapkan Konsorsium Cardig Aero Service (CAS) menjadi pemenang lelang Proyek Pengembangan Bandara Komodo di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
Konsorsium CAS yang terdiri dari PT. Cardig Aero Service (CAS), Changi Airports International Pte Ltd. (CAI) dan Changi Airports MENA Pte Ltd, diberi masa konsesi selama 25 tahun dan dapat diperpanjang kembali.
“Dari hasil lelang, pemerintah telah menetapkan Konsorsium CAS sebagai badan usaha pemenang proyek Pengembangan Bandar Udara Komodo, Labuan Bajo,” kata Menhub Budi Karya Sumadi dalam Konferensi Pers bersama Menkeu Sri Mulyani, di Jakarta, Kamis (26/12).
Pemenang lelang tentunya memiliki kompetensi yang baik dan berpengalaman dalam membangun dan mengelola Bandara. Sehingga diharapkan kinerja dan pelayanan di Bandara Labuan Bajo semakin meningkat.
Menhub menjelaskan, Proyek pengembangan bandara dengan skema KPBU dilakukan dalam rangka mendorong partisipasi badan usaha untuk turut serta membangun dan memberikan pelayanan infrastruktur transportasi di Indonesia yang dapat memberikan manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat, khususnya di Labuan Bajo yang menjadi salah satu dari 5 “Bali Baru” yang tengah disiapkan Pemerintah menjadi destinasi wisata kelas dunia.
Selain itu, KPBU menjadi suatu cara pembiayaan alternatif yang dapat mengurangi ketergantungan anggaran terhadap APBN, di tengah anggaran APBN yang terbatas.
Sementara di sisi lain kebutuhan pembangunan infrastruktur terus meningkat, mengingat konektivitas merupakan urat nadi dari Indonesia yang menghubungkan seluruh pulau-pulau di Indonesia dan dapat meningkatkan perekonomian dan daya saing bangsa.
Penandatangan perjanjian KPBU rencananya akan dilaksanakan pada awal Bulan Januari 2020, setelah selesai masa sanggah dan konsorsium telah mendaftar melalui system OSS untuk menjadi Badan Hukum Indonesia.
Rencananya, penandatanganan perjanjian jaminan antara Badan Usaha Pemenang Proyek dengan Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) dilakukan dihadapan Presiden Joko Widodo.
Pemerintah menargetkan jumal 4 juta penumpang pertahun dan kargo sebesar 3.500 ton pada tahun 2044 sehingga semakin meningkatkan konektivitas nasional maupun internasional.
Adapun ruang lingkup kerja sama yang dilakukan meliputi : Merancang, membangun, dan membiayai pembangunan fasilitas sisi darat, udara, dan pendukung; Mengoperasikan Bandar Udara Komodo Labuan Bajo selama masa kerja sama selama 25 tahun; dan Memelihara seluruh infrastruktur dan fasilitas Bandar Udara Komodo Labuan Bajo selama masa kerja sama.
Pada saat masa kerja sama berakhir, Badan Usaha wajib Menyerahkan seluruh infrastruktur dan fasilitas Bandar Udara Komodo – Labuan Bajo kepada Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) dalam hal ini Dirjen Perhubungan Udara.
Nilai investasi untuk pengelolaan Bandar Udara Komodo – Labuan Bajo sebesar Rp 1,2 triliun dan estimasi total nilai biaya operasional selama 25 tahun Rp. 5,7 triliun.
Selanjutnya, Pengelola Bandar Udara Komodo memiliki kewajiban untuk membayar Konsesi dimuka sebesar Rp. 5 miliar dan Konsesi Tahunan dari Pendapatan Bandar Udara Komodo – Labuan Bajo sebesar 2,5 % dengan pembayaran bertahap 2 (dua) kali setiap tahun yang kemudian akan meningkat per tahun dengan kenaikan 5 % dari biaya konsesi tahun sebelumnya, serta Clawback sebesar 50%.
Proses kegiatan KPBU ini dimulai dengan Penjajakan Minat Pasar (Market Sounding) pertama yang dihadiri oleh 100 Badan Usaha dan Penjajakan Minat Pasar (Market Sounding) kedua yang dihadiri oleh 70 Badan Usaha. Badan usaha yang menghadiri kegiatan Penjajakan Minat Pasar ini terdiri dari Badan Usaha lokal dan internasional;
Selama proses pemilihan Badan Usaha pengelola Bandar Udara Komodo – Labuan Bajo, Panitia Pengadaan didampingi oleh Konsultan Pendamping Transaksi dari PT Surveyor Indonesia. (hpr)