JAKARTA (Independensi.com)
Status tersangka Direktur Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya tidak mempengaruhi laporan LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Benny Tjokro ke Bareskrim Mabes Polri.
Koordinator LSM MAKI Boyamin Saiman mengatakan laporan MAKI terkait adanya dugaan tindak pidana Perbankan dan Pasar Modal yang dilakukan Benny Tjokro tetap diproses pihak Bareskrim Mabes Polri.
“Tadi saya datang ke Bareskrim, ternyata sudah dibentuk tim penyelidik. Artinya tetap jalan penanganannya berdasarkan laporan MAKI,” kata Boyamin kepada Independensi.com, Rabu (15/01/2020).
Boyamin sebelumnya Kamis (09/01/2020) pekan lalu telah melaporkan Benny Tjokrosaputro ke Bareskrim Polri karena melalui
PT Hanson International diduga mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan dan investasi.
“Padahal perusahaan tersebut bukan korporasi perbankan. Sebab hanya bank yang boleh menghimpun dana,” tuturnya.
Selain itu, ungkapnya, PT Hanson dilaporkan juga karena diduga membuat laporan keuangan fiktif kepada pihak Bursa Efek Indonesia (BEI).
Disebutkan Boyamin dari hasil pengumpulan dana dari masyarakat kemudian digunakan PT Hanson untuk membeli tanah di daerah Maja, Parung dan Lebak.
Perbuatan yang dilakukan Benny melalui PT Hanson, tutur dia, diduga melanggar UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
“Karena itu dalam laporan ke Bareskrim Mabes Polri, kami dari MAKI meminta agar kasus tersebut diusut sampai tuntas,” ujarnya.(muj)