JAKARTA (Independensi.com)
Satu buronan lain kasus korupsi pembangunan sarana lGOR di Kabupaten Lebong, Bengkulu tahun 2008-2009, terpidana Andi Reman Sugiyar menyerahkan diri kepada aparat kejaksaan, Sabtu (25/01/2020) pukul 09.05 WIB.
Mantan Direktur II PT Pembangunan Perumahan (PP) di Palembang ini menyerahkan diri dengan mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Terpidana menyerahkan diri setelah mendengar rekannya sesama terpidana yaitu Hary Subagyo telah ditangkap,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, Sabtu (25/01/2020).
Disebutkan Hari selanjutnya terpidana Andi Reman segera diterbangkan ke Bengkulu dengan mendapatkan pengamanan dari Tim guna menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Bengkulu.
Sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor : 2860K/Pid.Sus / 2015 tanggal 07 Juni 2016 terpidana Andi Reman bersama Project Manager Hary Subagyo masing-masing dihukum empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan dalam kasus yang merugikan keuangan negara Rp6,3 miliar.
Sehari sebelumnya terpidana Hary Subagyo telah lebih dahulu berhasil ditangkap Tim gabungan Intelejen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Bengkulu di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur sekitar pukul 12.00 WIB.
Terpidana pun langsung diterbangkan sekitar pukul 18.55 WIB dari Bandara Soekarno-Hatta ke Bengkulu dan telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Bentiring, Bengkulu.(muj)