Kasatpolairud Polres Gresik AKP Masyhur Ade membenarkan jika pihaknya sering mendapati dan menagkap nelayan yang mengunakan jaring trawl saat mencari ikan dilaut.
“Dalam kegiatan oprasi diperairan wilayah Mengare yang kami lakukan pada beberapa waktu yang lalu. Kita mendapati ada nelayan yang mengunakan jaring trawl dan langsung kami amankan, kemudian kita serahkan ke Dinas Perikanan untuk diberi pembinaan,” ucapnya, Selasa (28/1).
“Pengunaan jaring trawl adalah sebuah pelanggaran hukum, yang aturannya sudah jelas. Serta, bisa mengakibatkan ekosistem biota laut rusak dan juga bisa memincu terjadinya konflik antar nelayan,” tegasnya.
Terkait masih banyaknya nelayan di Gresik yang kedapatan mengunakan jaring trawl dalam mencari ikan. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Gresik Khoirul Anam, saat dikonfirmasi belum bersedia memberikan jawaban.
Bahkan, pesan yang terkirim melalui whats app (WA) untuk menanyakan langkah apa yang akan dilakukan DKP terhadap persoalan itu. Tidak dijawab, mesti sudah terbaca sesuai tanda pemberitahuan diaplikasi WA.
Sementara, Kepala Pusat Pelelangan Ikan DKP Desa Campurejo Ainur Rofiq mengakui jika ada nelayan didaerahnya yang diamankan polisi akibat mengunakan jaring trawl.
“Sebenarnya, sosialisasi kepada nelayan agar tak memakai jaring trawl saat melaut sudah sering dilakukan. Tapi memang masih ada yang bandel dan nekat mengunakannya meski sudah dilarang,” ungkapnya. (Mor)