JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Agung langsung menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait penjualan kondensat atau minyak mentah yaitu Raden Priyono dan Djoko Harsono di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (30/01/2020).
Penahanan dilakukan setelah penyidik Bareskrim Mabes Polri menyerahkan keduanya kepada tim jaksa penuntut umum pada Direktorat Penuntutan pada JAM Pidsus Kejagung.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan di Jakarta, Kamis (30/01/2020) dalam perkara Kondensat sebenarnya ada dua berkas perkara dengan tiga tersangka.
Satu berkas perkara atas nama dua tersangka yaitu Raden Priyono (mantan Kepala BP Migas) dan Djoko Harjono (mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas)
Sedang satu berkas lain atas nama tersangka Honggo Wendratno Direktur Utama PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI).
Namun seperti diberitakan, tutur Hari, tersangka Honggo sampai sekarang belum berhasil dihadirkan penyidik Bareskrim Mabes Polri.
“Meskipun tersangka Honggo sudah dipanggil secara patut dan bahkan sudah dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO oleh Bareskrim Mabes Polri,” kata Hari.
Oleh karena itu, tuturnya, saat ini yang diserahkan penyidik Bareskrim pada tahap dua atau tersangka dan barang-bukti hanya kedua tersangka.
“Sedang berkas atas nama tersangka Honggo diserahkan secara in absentia atau tanpa kehadiran dari tersangka,” kata mantan Asintel Kejati Sumatera Selatan ini.
Hari menambahkan karena locus delictie terjadi di wilayah hukum Kejari Jakarta Pusat maka penanganan perkara selanjutnya, baik teknis dan adminstrasi perkara menjadi tanggung jawab Kejari Jakpus.
Sementara itu Koordinator LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman memberikan apresiasi dengan adanya penyerahan tersangka kasus Kondensat dari Bareskrim kepada Kejagung.
“Karena itu besok kami akan cabut praperadilan terhadap Bareskrim Mabes Polri dan Kejagung atas berlarutnya kasus Kondensat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ucapnya.
Dia menyebutkan kalau MAKI sebelumnya sudah lima kali mengajukan praperadilan untuk memaksa Kejagung menerima penyerahan ketiga tersangka kasus Kondensat TPPI.
Namun, ungkap dia, Kejagung hampir dua tahun menolaknya dengan alasan Honggo masih buron. “Alasan ini tidak ada dasarnya karena nyatanya bisa disidangkan secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa,” tegas Boyamin.
Kasusnya berawal dari penunjukan langsung BP Migas terhadap PT TPPI pada bulan Oktober 2008 terkait penjualan kondensat dalam kurun waktu 2009 sampai 2010. Perjanjian kontrak kerja sama kedua lembaga tersebut dilakukan pada Maret 2009.
Namun penunjukan langsung ini menyalahi Peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.(muj)