JAKARTA (Independensi.com)
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri diadukan LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kepada Dewan Pengawas KPK karena diduga telah melanggar kode etik.
“Karena Firli tidak mematuhi protokol kesehatan memakai masker saat bertemu anak-anak di kampung halamannya,” kata
Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Senin (22/6).
Boyamin mengungkapkan peristiwa tersebut terjadi Sabtu (20/6) saat Firli berkunjung ke ke Baturaja Kabupaten OKU untuk kepentingan pribadi keluarga antara lain ziarah ke makam orangtuanya.
Dia menyebutkan dalam suatu kesempatan Firli bertemu dengan puluhan anak. Namun Firli tidak memakai masker dan berdekatan jaraknya dengan anak-anak yang juga tidak memakai masker sehingga melanggar protokol Covid-19.
Semestinya, tutur dia, sebelum melakukan pertemuan atau menyapa anak-anak dipastikan semuanya telah memakai masker .
“Karena seharusnya dipahami anak-anak masih rentan penularan covid-19 dikarenakan imunitas belum kuat,” ucap pegiat anti korupsi.
Selain itu, tuturnya, Firli telah berumur lebih dari 50 tahun yang juga kekebalannya telah menurun sehingga kedua pihak sama-sama rentan saling menularkan covid-19.
“Tindakan Firli sangat kontras dengan rombongan dan pengawalnya yang semua memakai masker dan itu merupakan bentuk dugaan pelanggaran aturan dan atau arahan pemerintah soal protokol covid-19,” ucapnya.
Ditegaskannya Firli tidak dapat membawa dirinya sebagai panutan dan tauladan dalam mematuhi aturan dan arahan pemerintah. “Karena sebagai penegak hukum Firli seharusnya patuh hukum,” ucapnya.
Oleh karena itu MAKI memohon Dewan Pengawas KPK untuk menyelidiki dan memberi keputusan atas dugaan pelanggaran etik terhadap Firli sesuai ketentuan peraturan yang berlaku di KPK yang tentunya memberi sanksi berdasar derajad kesalahan jika aduan ini terbukti.
“Bukti-bukti foto Firli beserta istri dan anaknya serta Firli berdekatan dengan puluhan anak-anak tanpa memakai masker terlampir dan menjadi bagian pengaduan kami,” ucapnya.(muj)