Menteri PUPR Basuki Hadimuljono melantik Prof. (R). DR. Anita Firmanti sebagai Pejabat Fungsional Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Utama di Auditorium Kementerian PUPR, Jumat (26/6/2020)

Menteri Basuki Lantik Pejabat Fungsional Assessor SDM Aparatur Ahli Utama

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Dalam rangka menindaklanjuti visi Presiden Joko Widodo 2020-2024 tentang peningkatan sumber daya manusia (SDM), Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono melantik Prof. (R). DR. Anita Firmanti sebagai Pejabat Fungsional Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Utama di Auditorium Kementerian PUPR, Jumat (26/6/2020).

“Hari ini kita menyaksikan Bu Anita dilantik menjadi Pejabat Fungsional Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Utama, di mana sekarang tugasnya akan lebih fokus mengurusi SDM. Kami mengharapkan sumbangsih ide-ide untuk dapat meningkatkan kualitas SDM di lingkungan Kementerian PUPR,” kata Menteri Basuki.

Sebelum dilantik menjadi Pejabat Fungsional Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Utama, Anita merupakan  Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR periode 2016-2020, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) 2015-2016, Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Permukiman, Balitbang Kementerian PUPR 2008-2015, dan Peneliti Utama Balai Bahan Bangunan, Pusat Penelitian dan Pengembangan Permukiman, Balitbang Kementerian PUPR.

Pada kesempatan ini, Menteri Basuki mengatakan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional, pejabat fungsional harus mampu memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan melalui layanan fungsional yang nyata dan hasil kerja yang terukur, seperti rekomendasi teknis, hasil analisis, pengolahan data. “Kita menuju ke arah spesialisasi melalui keahlian jabatan fungsional dimana  kinerja seluruh pegawai dinilai dari waktu ke waktu,” ujar Menteri Basuki.

Menteri Basuki juga berpesan kepada Pejabat Fungsional yang dilantik untuk meluruskan niat menerima amanah ini didasari pada niat yang baik dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Jabatan Fungsional Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan penilaian kompetensi manajerial.  Adapun tugas Jabatan Fungsional Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Utama di antaranya adalah menjadi ketua tim pada metode kompleks, wawancara/diskusi untuk memvalidasi konsep kompetensi kepada pemangku jabatan struktural eselon I dan II, menentukan target validator, menetapkan konsep simulasi serta memberi bimbingan pada assessor.

Pelantikan ini dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 di antaranya peserta wajib mengenakan masker, menjaga jarak dan tidak berkerumun. Sebelumnya, Menteri Basuki telah melantik 511 Pejabat Fungsional Ahli Madya dan 1.261 Pejabat Fungsional Ahli Muda sebagai hasil dari Penyetaraan Jabatan Administrasi (eselon III dan IV) pada 16 Juni 2020.

Turut mendampingi Menteri Basuki, Wakil Menteri PUPR John Wempi Wetipo, Inspektur Jenderal Kementerian PUPR Widiarto, Dirjen Sumber Daya Air Jarot Widyoko, Dirjen Bina Marga Hedy Rahadian, Dirjen Cipta Karya Danis Sumadilaga, Dirjen Perumahan Khalawi AH, Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Eko Djoeli Heripoerwanto, Dirjen Bina Konstruksi Trisasongko Widianto, Kepala BPIW Hadi Sucahyono dan Kepala BPSDM Sugiyartanto. (wst)