Jakarta, IndependensI.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal kembali menjalankan kebijakan system pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan plat nomer ganjil dan genap pecan depan.
“Mulai pekan depan kami akan siapkan penerapan ganjil genap, akan kita terapkan kembali,” kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (30/7/2020).
Anies melanjutkan, untuk pelaksanaan sistem ganjil genap akan disampaikan detail oleh Dinas Perhubungan dan Polda Metro Jaya. Tak hanya itu, dia juga mengimbau agar masyarakat untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan terkait virus corona atau Covid-19.
“Untuk seluruh masyarakat nanti bisa ketahui detail untuk tahu info rute-rute kebijakan ganjil genap,” ucapnya.
Sementara itu, Anies menyatakan Pemprov DKI Jakarta telah memutuskan untuk memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi selama 14 hari ke depan, mulai Jumat (31/7/2020).
“Kita memutuskan untuk kembali memperpanjang PSBB masa transisi ini fase pertama untuk ketiga kalinya sampai 13 Agustus 2020,” jelasnya.
Untuk diketahui kasus pertama Covid-19 di Jakarta ditemukan pada 3 Maret 2020 dan jumlah pasien positif semakin meningkat. Lalu, Pemprov DKI Jakarta memutuskan melaksanakan PSBB fase pertama pada 10 April 2020.
Sementara itu, jumlah kasus positif Corona atau Covid-19 di Indonesia mengalami penambahan sebanyak 1.904 orang pada Kamis (30/7/2020).
Dengan begitu, maka total akumulatif 106.336 orang sudah dinyatakan positif terinfeksi virus Covid-19. Sementara itu, jumlah kasus sembuh pada hari ini ada 2.154 orang.
Sedangkan jumlah kumulatif yang dinyatakan sembuh sebanyak 64.292 orang. Kemudian, untuk pasien meninggal pada hari ini berjumlah 83 orang dan total akumulatif ada 5.058 orang.