Menteri LHK Siti Nurbaya saat melantik tiga pejabat eselon II, Senin (3/8) meminta jajarannya untuk bekerja keras sekuat tenaga mendukung pemulihan perekonomian masyarakat.(ist)

Menteri LHK Minta Jajarannya untuk Bekerja Keras Mendukung Pemulihan Perekonomian Masyarakat

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan kementeriannya mempunyai tanggung jawab untuk bersama-sama dalam upaya pemulihan ekonomi nasional sebagai dampak dari Covid -19

Oleh karena itu Siti Nurbaya meminta jajarannya bekerja keras sekuat tenaga untuk mendukung pemulihan perekonomian masyarakat seperti diperintahkan Presiden Joko Widodo.

“Jadi semua kegiatan di Direktorat Jenderal dan Badan yang relevan, harus dikerjakan secepat-cepatnya, sebaik-baiknya dan sebesar-besarnya bersama masyarakat,” kata Menteri Siti saat melantik tiga pejabat eselon II di lingkungan Kementerian LHK, Jakarta, Senin (3/8).

Ketiganya yaitu Sekretaris Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) Hanif Faisol Nurofiq, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (PDASHL) Dyah Murtiningsih dan Sekretaris Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BP2SDM) Ade Palguna Ruteka..

Menteri Siti menyebutkan juga menindaklanjuti perintah Presiden Jokowi tersebut pihaknya telah membentuk tim yang dipimpinnya langsung bersama Wakil Menteri LHK Alue Dohong.

Menteri LHK Siti Nurbaya menyaksikan ketiga pejabat eselon II di linkungan KLHK menandatangani berita acara pelantikan.(ist)

Dikatakannya beberapa unit di KLHK yang terlibat langsung dalam upaya pemulihan ekonomi masyarakat adalah Ditjen PKTL, Ditjen PDASHL, Ditjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL), Ditjen Pengendalian Pencemaran Dan Pemulihan Lingkungan (PPKL), serta BP2SDM dan Badan Litbang Inovasi yang ada di KLHK.

“Unit-unit tersebut merupakan kunci dari upaya untuk pemulihan ekonomi nasional. Karena itu saya minta tolong untuk kawan-kawan bisa bekerja langsung,” ujar Siti.

Dibagian lain Menteri meminta jajarannya mengikuti penyelesaian Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja yang cukup sensitif. “Sedapat mungkin memberikan jawaban dan penjelasan yang tepat apalagi Kementerian LHK sudah punya kertas posisi,” pinta Menteri Siti.

Dia berharap pembahasan yang telah dilaksanakan dalam kurun waktu yang cukup panjang dapat menginternalisasikan poin-poin penting dari posisi Kementerian LHK pada RUU Cipta Kerja.

“Saya juga sudah mencoba minta tolong rekan-rekan di daerah untuk berada dalam satu derap langkah untuk memproyeksikan dan mengartikulasikan konsensus bangsa untuk maju dengan berbagai perkembangan. Terutama pada konteks ini adalah kemudahan perizinan dan penyederhanaan langkah-langkah birokratis,” tutur Siti

Dia pun mengingatkan kepada seluruh jajarannya akan kewajiban yang ditugaskan Undang-undang Dasar (UUD) tahun 1945. Pasal 28 huruf H menyebutkan adalah hak warga negara Indonesia untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik.

Demikian juga pada pasal 33 UUD 1945 yang menyatakan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.

“Itulah pegangan kita yang sangat mendasar dan memang tidak bisa hanya sampai disitu kalimatnya, tetapi di dalam penerapannya dalam artikulasinya harus kita cermati dan kita siapkan tetap kita lakukan dengan sebaik-baiknya,” ucap Siti.(muj)