BEKASI (IndependensI.com)- Unit Reaksi Cepat, dibentuk Pemkot Bekasi untuk menangani pengaduan warga masyarakat. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui call center 1500444.
Sejak penyediaan hingga kini Pemerintah Kota Bekasi mendata sebanyak 59 laporan pengaduan masyarakat melalui Call Center 1500444 per 27 September sampai 3 Oktober 2020 yang telah selesai ditindaklanjuti Perangkat Daerah terkait.
Terbanyak pengaduan warga ditunjukan kepada Dinas Kesehatan sebanyak 14 pengaduan. Disusul, 13 pengaduan kepada Disdukcapil dan 7 pengaduan, kepada Sekretariat Daerah. Adapun jumlah penelepon sebanyak 97 penelepon dan 38 diantaranya hanya Miss call.
Laporan mingguan disampaikan Kepala Diskominfostandi Kota Bekasi, Hudi Wijayanto kepada Wali Kota Bekasi Dr H Rahmat Effendi.
Sebagaimana diinformasikan sebelumnya, Wali Kota Bekasi Rahmat Effensi telah membentuk Unit Reaksi Cepat (URC) berdasarkan Instruksi Wali Kota Bekasi Nomor 555.7/225/ Diskominfostandi.PIP tahun 2017.
Sebagai penegasan, respon cepat setiap pengaduan, ditindak lanjuti instruksi Wali Kota Bekasi Nomor 555.10/915/Diskominfostandi.PIP tentang Respon Cepat dan Publikasi Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat pada Website Perangkat Daerah yang ditandatangani sejak 22 Juli 2020. (jonder sihotang)