JAKARTA (IndependensI.com) – Kejaksaan Agung telah menerbitkan P16 atau perintah penunjukan JPU untuk mengikuti perkembangan penyidikan terhadap kasus kebakaran gedung utama Kejagung yang terjadi pada 22 Agustus 2020.
“Jadi untuk kebakaran rekan-rekan perlu diketahui kemarin sudah P16,” kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (13/9/2020).
Awi menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka atas kasus kebakaran tersebut.
“Tinggal kita menunggu kesempatan untuk waktu gelar perkara penetapan tersangka, dalam waktu dekat. Silakan ditunggu di monitor, sudah tahap akhir ya,” ujarnya.
Diketahui, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung telah naik menjadi penyidikan. Hasil ini diketahui setelah Polri bersama dengan Kejaksaan Agung melakukan gelar perkara atas peristiwa yang terjadi pada Sabtu (22/8/2020) lalu.
“Kita sudah sepakat dalam gelar tadi untuk meningkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan dengan dugaan Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP,” kata Listyo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020).
Untuk memastikan peristiwa ini menjadi pidana, pihaknya telah memeriksa 131 saksi serta adanya beberapa temuan saat olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilakukan oleh Puslabfor Polri dengan menggunakan instrumen gas. “Maka peristiwa yang terjadi sementara penyidik berkesimpulan dapat dugaan peristiwa pidana,” ujarnya.