SURABAYA (Independensi.com) – Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Propinsi Jawa Timur tahun 2021, telah diputuskan oleh Gubenur setempat sebesar Rp 1,8 juta. Jumlah ini lebih besar dari UMP tahun 2020 atau ada kenaikan sebesar Rp 100 ribu.
Keputusan tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor : 188/498/KPTS/013/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2021.
Gubenur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, keputusan UMP 2021 berdasarkan hasil rapat antara dewan pengupahan yang terdiri dari buruh, pemerintah, dan pengusaha.
“Pada tanggal 27 Oktober 2020 malam, kami sudah melakukan rapat bersama dengan Dewan Pengupahan yang terdiri dari buruh, pemerintah, dan pengusaha dan pada tanggal 30 Oktober dini hari kami sudah diputuskan besarannya yakni Rp 1,8 juta,” ujarnya, Senin (2/11).
“Besaran UMP Jawa Timur tahun 2021 ini, memang di bawah nilai UMK terendah di Jawa Timur. Karena, UMK terendah yang ada di 9 Kabupaten di Jawa Timur yaitu sebesar Rp 1.913.331,” tuturnya.
Di tambahkan Khofifah, pertimbangan Pemprov Jatim memutuskan UMP ini adalah sektor industri pengusaha harus tetap terjamin kelangsungan usahanya. “Kita semua memahami ada sektor terdampak, ada yang tidak terdampak,” ucapnya.
Selain itu, dari tuntutan para buruh saat berunjukrasa yang mengajukan adanya kenaikan sebesar Rp 600 ribu. Ada itung-itungan kaitan dengan KHL, P3, purchasing power yang mereka inginkan. Ini akan menjadi pertimbangan-pertimbangan di dalam proses pengambilan keputusan ketika kita memutuskan UMP,” tegasnya.
Ditambahkan Khofifah, UMP memiliki masa berlaku sampai pada keputusan UMK pada akhir November 2020 mendatang. Sehingga, saat UMK sudah diputuskan, maka UMP tidak berlaku lagi dan yang berlaku adalah UMK.
“Dewan Pengupahan akan melakukan koordinasi dengan bupati/wali kota untuk segera memusyawarahkan keputusan terkait dengan UMK,” pungkasnya.
Sementara itu Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jatim Jazuli mengatakan, besaran UMP tahun 2021 tersebut mengalami kenaikan sebesar 5,65 persen dari UMP tahun 2020 sebesar Rp. 1.768.777,08.
“Secara politik kami mengapresiasi keputusan Gubernur Khofifah yang menetapkan kenaikan UMP Jatim tahun 2021 dengan mengabaikan SE Menaker,” ujar Jazuli saat dihubungi, Minggu (1/11/2020) malam.
Meski demikian, secara rill SK UMP Jatim tahun 2021 itu tidak memberikan azaz kemanfaatan khususnya bagi buruh Jatim. Pasalnya, saat ini nilai UMK terendah di Jatim tahun 2020 sudah mencapai angka sebesar Rp 1,9 juta.
“Seharushya nilai UMP Jatim tahun 2021 sebesar Rp 2,5 juta atau setidaknya-tidaknya tidak boleh lebih rendah dari nilai UMK tahun 2020. Ini dapat memangkas disparitas atau kesejangan upah minimum antar mabupaten/kota di Jawa Timur, sebab dalam aturannya UMK tidak boleh lebih rendah dari UMP,” papar Jazuli.
Lebih lanjut, pihaknya juga mempertanyakan dasar kenaikan UMP Jatim 2021 sebesar 5,56 persen atau sekitar Rp 100 ribu kepada gubernur.
“Jika kenaikan 5,65 persen ini diterapkan dalam kenaikan UMK di Jatim tahun 2021, maka disparitas upah minimum di Jawa Timur dari upah minimum tertinggi (Kota Surabaya) dengan upah minimum terendah (Kabupaten Magetan) masih tetap tinggi, yaitu sebear Rp. 120 persen atau selisihnya naik menjadi Rp. 2.416.381,86 yang sebelumnya sebesar Rp. 2.287.157,46 (selisihnya bertambah sebesar Rp. 129.224,40),” bebernya.
Sebab itu, saat ini pihaknya tengah mempelajari isi keputusan gubernur tersebut. Sebab, dalam waktu dekat pihaknya berencana melakukan gugatan hukum terhadap keputusan gubernur tersebut dan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran yang puncaknya pada 10 November mendatang.
“Kami akan melakukan aksi demonstrasi tanggal 2 November, 9 November dan puncaknya secara besar-besaran pada tanggal 10 November 2020 bertepatan dengan Hari Pahlawan untuk memperjuangkan kenaikan UMK dan UMSK tahun 2021 di Jawa Timur sekaligus penolakan UU omnibuslaw tentang cipta kerja,” pungkasnya. (Mor)