JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Negeri Tarakan berhasil mengeksekusi uang pengganti dan denda sebesar Rp1,588 miliar dari kasus korupsi pematangan dan pembersihan lahan untuk pembangunan runway Bandara Internasional Juwata, Tarakan, Kalimantan Utara tahun 2009.
Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan Fatkhuri mengatakan uang yang diterima dari terpidana Direktur Utama PT Dinamika Tropikal Semesta (DTS) Lim Budi Santoso seluruhnya telah disetorkan ke kas negara pada Senin (16/11).
“Sudah kami setorkan uangnya kepada kas negara setelah terpidana menyerahkan melalui pengacaranya kepada kami di kantor Kejari kemarin,” kata Fatkhuri kepada Independensi.com, Selasa (17/11).
Dia menyebutkan sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor 365 K/Pid.Sus/2019 tanggal 2 April 2019, terpidana Lim Budi Santoso dihukum lima tahun penjara karena terbukti korupsi kasus pematangan lahan untuk Runway Bandara Tarakan.
Selain itu terpidana dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,388 miliar subsidair empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan.
“Namun dengan dibayarnya uang pengganti dan denda, maka terpidana tidak perlu menjalani hukuman tambahan empat tahun penjara dan enam bulan kurungan,” ucap Fatkhuri seraya menyebutkan terpidana saat ini sedang menjalani hukuman pokoknya yaitu lima tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan.(muj)