JAKARTA (Independensi.com) – Satgas Penanganan Covid-19 meminta para pelanggar protokol kesehatan ditindak tegas. Satgas Penanganan Covid-19 daerah bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, diminta menegakkan disiplin tanpa pandang bulu terhadap para pelanggar, sesuai peraturan yang berlaku.
“Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Oleh karena itu, kami meminta siapapun untuk mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditentukan oleh pemerintah, sebagai upaya pencegahan sekaligus perlindungan dari penularan Covid-19,” tegas Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito saat memberi keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (17/11/2020) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Satgas Penanganan Covid-19 juga mengingatkan bahwa upaya penanganan Covid-19 dapat dilakukan dengan baik, apabila koordinasi antara pemerintah, masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan lainnya dijalankan secara efektif. “Langkah penanganan seperti ini sudah berhasil dijalankan Thailand yang sudah diapresiasi Badan Kesehatan Dunia,” ungkapnya.
Berbagai hal yang sudah dicapai negara-negara lain, dapat menjadi pelajaran bagi upaya penanganan Covid-19 di Indonesia. Meskipun sejauh ini penanganan di Indonesia selama 8 bulan ini sudah berjalan baik, namun upaya ini dapat terus ditingkatkan.
Berbagai pihak juga dapat turut mengkampanyekan protokol kesehatan 3M yakni memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan. Dan juga parap pemangku kepentingan dapat memasifkan upaya 3T, yaitu testing (pemeriksaan), tracing (pelacakan) dan treatment (perawatan). (wst)