JAKARTA (Independensi.com) – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan kerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk penyelenggaraan pengawasan intern di lingkungan Kementerian PUPR. Kerjasama ini merupakan bagian dari upaya Kementerian PUPR dalam meningkatkan akuntabilitas belanja anggaran agar dapat menghasilkan pembangunan infrastruktur yang berkualitas sehingga mampu mendukung pertumbuhan ekonomi dan pemerataan hasil-hasil pembangunan.
Penandatangan Nota Kesepahaman dilakukan oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dengan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh di Pendopo Kementerian PUPR, Selasa (22/12/2020). Kerjasama tersebut meliputi Pelaksanaan Pengawasan Intern, Peningkatan level Internal Audit Capability Model (IACM) dan Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia, dan kegiatan lain yang disepakati.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan dalam penggunaan anggaran negara, Presiden Joko Widodo menekankan pentingnya sinergi dan check and balances antar lembaga, dengan didukung pengawasan oleh seluruh masyarakat. Peran lembaga pengawasan sangat penting dalam memberikan pendampingan intensif agar pembangunan infrastruktur yang dilaksanakan Kementerian PUPR, seperti jalan dan jembatan, bendungan, irigasi, rumah susun, rumah khusus, air minum, persampahan, pos lintas batas negara, berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Untuk mendukung pembangunan infrastruktur tersebut, kualitas belanja APBN menjadi perhatian Kementerian PUPR dengan selalu melaksanakan 3 prinsip, yaitu ekonomis (spending less), efektif (spending well) dan efisien (spending wisely),” kata Menteri Basuki.
Lebih lanjut, Menteri Basuki menyampaikan dalam lima tahun ke depan, selain pembangunan sumber daya manusia (SDM), pembangunan infrastruktur tetap menjadi prioritas utama dan dilanjutkan dengan menghubungkan infrastruktur yang telah dibangun dengan kawasan industri, kawasan ekonomi khusus, kawasan pariwisata, kawasan perkotaan, kawasan pelabuhan dan bandara, serta kawasan pertumbuhan lainnya. Untuk mengawal berbagai program Pemerintah tersebut, dibutuhkan pengawasan dan pencegahan penyimpangan yang efektif.
Kementerian PUPR telah menerapkan 9 strategi pencegahan penyimpangan (fraud) dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) yang meliputi reorganisasi struktur organisasi ULP dan Pokja PBJ, perkuatan SDM, perbaikan mekanisme penyusunan Harga Perkiraan Sendiri, pembinaan vendor baik kontraktor dan konsultan), pemeriksaan hasil pekerjaan (delivery system) yang melibatkan BPKP, risk management di Unit Organisasi/balai/satuan kerja, pembentukan Unit Kepatuhan Internal (UKI) pada Unit Organisasi dari Balai (sebagai second line of defense), pembentukan Inspektorat Bidang Investigasi (IBI) dan penguatan kapasitas auditor Itjen serta Continuos Monitoring atas perangkat pencegahan fraud PBJ dengan IT Based melalui PUPR 4.0. (wst)