BEKASI (IndependensI.com)- Pemerintah Kota Bekasi, setelah memberlakulan AsaptasiTatanan Hidup Baru (ATHB) Masyarakat Produktif Aman Corona Virus Disiase 2019 (Covid-19), sesuai Surat Keputusan Wali Kota Bekasi nomor: 300/Kep.001-BPBD/I/2021 Tentang Perpanjangan Keenam Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Aman Corona Virus Disease 2019 tanggal 03 Januari 2021 sampai tanghal 2 Februari 2021, kini
Memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada sektor Jasa, Kepariwisataan, Hiburan, dan Perdagangan (Area Publik).
Itu dilaksanakan dalam upaya pengendalian Penyebaran Virus Covid-19. Hal itu dilakukan dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 556/33/SET.COVID-19 yang akan diberlakukan mulai dari tanggal 11 Januari hingga 25 Januari 2021, pembatasan jam operasional dan aturan yang lebih diperketat.
Adapun surat edaran yakni:
Untuk Pasar Tradisional dan Pasar Swasta;
a. Membatasi jam operasional pada Pasar Tradisional milik Pemerintah
maupun swasta setiap hari Pukul 08.00 sampai dengan 18.00 WIB dengan ketentuan :
1. Aktivitas jual beli hanya dilakukan di los/K
kios dan counter;
2. Pedagang kaki Lima yang berada di dalam dan luar area pasar (jalan,
trotoar, area parkir) dilarang beraktivitas dan apabila melanggar akan
ditindak tegas melalui penertiban dan pengangkutan oleh satuan polisi
Pamong Praja Kota Bekasi dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi;
3. Pemadaman aliran listrik sesuai dengan waktu yang ditentukan.
b. Pengecualian pada angka 1 huruf a berlaku bagi pedagang Kaki Lima pada
Pasar Baru Bekasi, Pasar Kranji Baru, pasar Bantargebang dan pasar
Kranggan dengan pembatasan Jam Operasional setiap hari pukul 21.00
sampai dengan 05.00 WB;
c. Pengecualian bagi Pasar Teluk Buyung, dengan adanya pasar Kue pagi
Chandrabhaga jam operasional mulai Pukul 02.00) WlB.
d. Pasar Tradisional milik Pemerintah maupun Swasta diwajibkan
melaksanakan ketentuan sesuai dengan protokol kesehatan antara lain :
1. Para Pengelola dan Pengawas Pasar T
tradisional/swasta bekerjasama
dengan Rukun Warga Pedagang Pasar melakukan penyemprotan
Disinfektan secara rutin/terjadwal;
2. Tetap menfasilitasi dan mengembangkan layanan belanja online;
3. Melakukan Physical Distance Measure dengan menjaga jarak minimal
satu meter antar orang;
4. Wajib menggunakan masker, sarung tangan dan selalu mencuci tangan
pada saat melakukan aktifitas jual beli;
5. Menyediakan tempat cuci tangan disertai sabun dan hand sanitizer;
6. Melaksanakan pola hidup bersih dan sehat;
7. Selalu menjaga kebersihan lokasi usaha.
e. Pedagang Kaki Lima yang berada di dalam/luar area pasar (jalan, trotoar,
area parkir) agar menerapkan ketentuan sebagaimana poin 2 di atas danmenjaga jarak fisik lapak satu sampai dengan 1,5 meter dan apabila melanggarakan ditindak tegas melalui penertiban dan pengangkutan oleh Satuan PolisiPamong Praja Kota Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi dan DinasPemadam Kebakaran Kota Bekasi;
f. Melakukan penataan parkir motor dan mobil pada tempat yang sudah di
tentukan sesuai dengan sketsa parkir masing-masing pasar dan apabila
melanggar akan diberikan sanksi, berupa penggembokan ataupengempesan ban.
2. Kegiatan Usaha Perdagangan dan Jasa:
a. Terhadap pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pelaku usaha
perdagangan lainnya jam operasional dimulai Pukul 07.00 sampai dengan 19.00 WlB dan yang memiliki izin operasional 24 Jam (tidak berlaku) tetapi tetap melakukan jam operasional mulai pukul 07.00 WIB.sampai dengan 19.00 WIB dengan Wajib memperhatikan Jumlah
Pengunjung agar tidak adanya kerumunan;
Hal-hal yang perlu dilakukan ditempat usaha guna antisipasi danpencegahan risiko penularan covid-19 dalamrangka Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat produktif Aman Covid-l9 di Kota Bekasi antara lain:
Mengukur suhu pekerja dan pengunjung dengan Thermal Gun. Menggunakan masker, menyediakan tempat cuci tangan disertai sabun dan hand sanitizer
Melakukan pengaturan pengunjung dalam satu area sehingga tidakterjadi kerumunan. Memperhatikan Physical Distance Measure dengan menjaga jarak
antrian minimal satumeter antar orang, memberikan tanda di lantai untuk memfasilitasi kepatuhan jarak fisik,
khususnya didaerah yang paling ramai, seperti kasir dan customerservice
Menggunakan pembatas/partisi (flery glass) di meja atau countersebagai perlindungan tambahan untuk pekerja (kasir, customerservice dan lain-lain), memasang media informasi untuk mengingatkan pekerja danpengunjung agar mengikuti ketentuan pembatasan jarak fisik. Melakukan pembersihan secara rutin dengan menggunakan disinfektan dan selalu menjaga kebersihan lokasi usaha.
3. Tempat/fasilitas usaha jasa keperiwisataan serta hiburan, kegiatan operasional penyediaan makanan dan minuman, penanggung jawab restoran / rumah makan/usaha sejenis diperbolehkan
melayani makan di tempat (dine in).
Melakukan rapid test bagi karyawan yang melakukan kontak langsungdengan pengunjung secara berkala. Menerapkan physical distancing minimal 1,2 meter pada jarak antrian berdiri maupun duduk antar pelanggan lainnya. Melakukan pembersihan area kerja, fasilitas dan peralatan, khususnya yang memiliki permukaan yang bersentuhan langsungdengan makanan.
Menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun antibakteri bagi pelanggan dan pegawai yang mudah diakses oleh pekerja dankonsumen/pelaku usaha. Menyediakan alat bantu seperti sarung tangan dan/atau penjepit makanan untuk meminimalkan kontak langsung dengan makanansiap saji dalam proses persiapan, pengolahan dan penyajianmakanan serta pelindung wajah sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja
Melakukan pengecekan suhu tubuh bagi seluruh pekerja sebelum memulai bekerja dan pengunjung di pintu masuk dengan ketentuan suhu <37,30 C. Kapasitas pengunjung tidak lebih dari 25 % dari kapasitas normal. Mengharuskan bagi karyawan dan pengunjung untuk menggunakan masker;
Apabila ada karyawan yang memiliki gejala demam, batuk, pilek dan sesak napas tidak diperbolehkan untuk masuk bekerja dan melakukan pemeriksaan kesehatan. Terhadap penyedia kegiatan hiburan dan rekreasi diperbolehkan melakukan operasional dengan syarat telah memenuhi protokol kesehatansebagai berikut :
Melakukan rapid test bagi karyawan yang melakukan kontak langsungdengan pengunjung secara berkala. Menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai, hand sanitizer yangmudah diakses oleh pekerja dan konsumen/pelaku usaha. Sosialisasi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) denganmencantumkan tulisan/gambar di tempat yang mudah dilihat sebagaimedia pengingat bagi karyawan dan pengunjung.
Kapasitas pengunjung tidak lebih dari 25 % dari kapasitas normal. Disinfeksi seluruh fasilitas umum sesaat sebelum beroperasional. Pembersihan secara berkala pada area yang sering disentuh publiksetiap 4 jam sekali. Mewajibkan pekerja dan pengunjung menggunakan masker danmenerapkan physical distancing minimal 1,2 meter. Memindai suhu tubuh pekerja sebelum mulai bekerja serta suhu tubuhpengunjung secara sopan di pintu masuk dengan ketentuan suhu <37,30 C.
Apabila ada karyawan yang memiliki gejala demam, batuk, pilek dan sesak napas tidak diperbolehkan untuk masuk bekerja dan melakukan pemeriksaan kesehatan.Pelaku usaha klab malam/musik hidup/pub, karaoke, panti pijat, spa/panti
mandi uap/sauna, refleksi keluarga dan salon kecantikan diperbolehkan melakukan operasional dengan syarat telah memenuhi protokol kesehatan.
Melakukan rapid test bagi karyawan yang melakukan kontak langsungdengan pengunjung secara berkalan. Menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan hand sanitizer yang mudah diakses oleh pekerja dan konsumen/pelaku usaha. Sosialisasi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) denganmencantumkan tulisan/gambar di tempat yang mudah dilihat sebagaimedia pengingat bagi karyawan dan pengunjung.
Kapasitas pengunjung tidak lebih dari 25 % dari kapasitas normal. Disinfeksi seluruh fasilitas umum sesaat sebelum beroperasional. Pembersihan secara berkala pada area yang sering disentuh publiksetiap empat jam sekali.
Mewajibkan pekerja dan pengunjung menggunakan masker dan
menerapkan physical distancing minimal 1,2 meter. Memindai suhu tubuh pekerja sebelum mulai bekerja serta suhu tubuhpengunjung secara sopan di pintu masuk < 37,30 C. Apabila ada karyawan yang memiliki gejala demam, batuk, pilek dansesak napas tidak diperbolehkan untuk masuk bekerja dan melakukanpemeriksaan kesehatan.
Jasa Perawatan Kecantikan/Rambut dan sejenisnya diperbolehkan melakukan operasional dengan syarat telah memenuhi protokol kesehatan sebagai berikut :
Memperhatikan informasi terkini serta himbauan dan instruksi pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait COVID-I9 di
wilayahnya. lnformasi tersebut secara berkala dapat diakses pada laman https://infeksiemerging.kemkes.go.id, www.covid19.go.id. kebijakan pemerintah daerah setempat;
Melakukan rapid test bagi karyawan yang melakukan kontak langsung dengan pengunjung secara berkala. Menyediakan sarana cuci tangan menggunakan sabun antibakteri atau hand sanitizer di pintu masuk dan tempat lain yang mudahdiakses pelanggan/pengunjung.
Mewajibkan setiap orang yang akan masuk untuk mencuci tangan pakai sabun antibakteri dengan air yang mengalir atau menggunakan hand sanitizer
Pastikan pekerja memahami COVID-19 dan cara pencegahannya. Larangan masuk bagi pekerja, pengunjung/pelanggan yang memiliki
gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan atau sesak nafas
atau memiliki riwayat kontak dengan orang terkena COVID-19. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh di pintu masuk. Jika ditemukanpekerja atau pelanggan/pengunjung dengan suhu < 37,3° C (dua kali pemeriksaan dengan jarak lima menit) tidak diperkenankan masuk.
Mewajibkan semua pekerja mengenakan alat pelindung diri terutama masker, pelindung wajah (faceshield) atau pelindung mata (eyeprotection) dan celemek selama bekerja. Menyediakan peralatan yang akan digunakan oleh pelanggan agar tidak ada peralatan yang digunakan secara bersama oleh parapelanggan seperti handuk, celemek, alat potong rambut, dan lain sebagainya. Peralatan dan bahan dapat dicuci dengan detergen atau disterilkan dengan disinfektan terlebih dahulu.
Menjaga kualitas udara di tempat usaha atau di tempat kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk serta dengan pembersihan filter AC. Mengupayakan pembayaran secara non-tunai (cashless) dengan memperhatikan disinfeksi untuk mesin pembayaran. Jika harusbertransaksi dengan uang tunai, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer setelahnya;
Memastikan seluruh lingkungan jasa perawatan kecantikan/rambutdan sejenisnya dan peralatan yang gunakan dalam kondisi bersih dengan melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala
sebelum dan sesudah digunakan.
Melakukan pembersihan dan disinfeksi (pating sedikit tiga kali sehari)pada area dan peralatan terutama pada permukaan meja, kursi, pegangan pintu, dan peralatan lain yang sering disentuh. Menerapkan jaga jarak dengan berbagai cara seperti: Mengatur jaga jarak minimal 1 meter pada saat antri masuk danmembayar di kasir dengan memberikan tanda di lantai. Bila memungkinkan ada pembatas pelanggan/pengunjung dengankasir berupa dinding plastik atau kaca.
Pengaturan jarak antar kursi salon/cukur dan lain sebagainya minimal 1 meter dan tidak saling berhadapan atau pemasangan
partisi kaca/mika/plastik. Untuk usaha pariwisata hotel, pemilik gedung pertemuan, jasa penyelenggara event/pertemuan, kolam renang, lokasi daya tarik wisata,jasa ekonomi kreatif mengikuti protokol kesehatan sesuai dengan standarusaha jasa kepariwisataan yang sudah ditetapkan sepanjang belum adaperubahan.
Waktu Operasional untuk kategori hiburan umum: Klab Malam mulai pukul 16.00 WB sampai dengan 19.00 WB. Bar mulai pukul 16.00 WlB sampai dengan 19.00 WlB. Karaoke mulai pukul 12.00 WlB sampai dengan 19.00 WIB. Pub mulai pukul 16.00 WB sampai dengan 19.00 WIB. Bilyard mulai pukul 12.00 WlB sampai dengan 19.00 WB. Panti Pijat refleksi/SPA mulai pukul 12.00 WlB sampai dengan 19.00 WIB;
Arena Permainan Anak/Gelanggang Permainan Mekanik mulaipukul 12.00 WIB sampai dengan 19.00 WIB;
b. Untuk Rumah Makan/Restoran/Usaha Sejenisnya dan Cafe dineIn/makan ditempat diperbolehkan hanya sampai dengan pukul 19.00WIB, diatas jam tersebut hanya diperbolehkan untuk take away/drivethru sesuai dengan jam operasional tempat usaha.
Untuk Rumah Makan/Restoran/usaha sejenis dan Cafe, kegiatan live music tidak diperbolehkan.
Untuk penyelenggara acara Wedding di Hotel, Mice/Gedung pertemuan, pihak catering dan sejenisnya, diperbolehkan menyelenggarakan acara mulai pukul 08.OO WIB sampai denganpukul 19.00 WIB , dengan pola penyajian makanan tidak menyajikan prasmanan dan hanya diperbolehkan menggunakan box, serta tetap melaksanakan protokol kesehatan dan tetap menjaga agar tidak terjadi kerumunan dan menerapkan physical distancing, dengan kapasitas
pengunjung/tamu kurang lebih 25% (dua puluh lima persen) dari total kapasitas
ruangan.
Untuk Gelanggang Olahraga/pusat kebugaran diperbolehkan menyelenggarakan acara mulai pukul 09.00 WIB sampai denganpukul 19.00 WlB. Khusus untuk kolam renang diperbolehkanmenyelenggarakan acara pukul 08.00 WIB sampai pukul 18.00 WlB.
Aturan ini dibuat guna kepentingan dan keselamatan bersama masyarakat di Kota Bekasi, selama masa pandemi covid-19, ujar Kabag Humas Pemkot Bekasi, Senin (11/1/2021). (jonder sihotang)