Direktur PT Generaft Labs TGJ tersangka kasus suap oknum pejabat Dinkes saat dibawa ke Rutan Kendari untuk ditahan usai menjalani pemeriksaan di Kejati Sultra.(ist)

Kejati Sultra Tahan Tiga Tersangka Kasus Suap Pengadaan Alat pemeriksaan Covid 19

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi terkait suap dalam pengadaan alat pemeriksaan covid 19 pada Dinas Kesehatan Sulawesi Tenggara tahun 2020 dalam rangka program percepatan penanganan covid 19.

Dua diantaranya yaitu tersangka TGJ dan IA masing-masing Direktur dan Technical Sales dari PT Generaft Labs, selaku pemberi suap. Satu tersangka lain yaitu AH oknum pejabat di Dinkes Sulawesi Tenggara selaku penerima suap.

“Tapi tersangka AH ditahan dengan status tahanan kota karena kondisinya sedang sakit,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Sarjono Turin kepada Independensi.com, Rabu (27/1).

Asisten Pidana Khusus Kejati Sultra Saiful Bahri Siregar menambahkan tersangka AH berstatus tahanan kota karena menderita sakit yang menyebabkan  harus menjalani cek rutin ke dokter.

Sedangkan tersangka TGJ dan IA, tuturnya, ditahan selama 20 hari setelah keduanya  selesai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati sekitar pukul 19.20 WITA pada Selasa (26/1).

Tersangka IA selaku Technical Sales PT Generaft Labs yang juga ditahan Kejati Sultra terkait kasus suap kepada oknum pejabat Dinkes Sultra.(ist)

“Tersangka TGJ ditahan di Rutan Kendari. Sedang tersangka IA ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Perempuan Kelas III Kendari,” ucap Saiful.

Kedua tersangka sebelumnya diamankan tim tangkap buronan gabungan Kejaksaan Agung, Kejati Sulawesi Tenggara dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jakarta pada Senin (25/1).

Keduanya diamankan berdasarkan pengembangan dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Kejati Sultra terhadap AH oknum pejabat di Dinkes Sultra selaku penerima suap.

Selanjutnya pada Selasa (26/1) keduanya diterbangkan dari Jakarta ke Kendari untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi di kantor Kejati hingga ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.

Saiful menyebutkan keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga sebagai pemberi suap sebesar 13 persen dari nilai kontrak atau sebesar Rp431 juta kepada AH oknum pejabat di Dinkes Sultra.

Pemberian suap tersebut diduga terkait pengadaan alat pemeriksaan Covid-19 (RT-PCR) sebesar Rp1,36 miliar dan Pengadaan BMHP dan Reagen Pemeriksaan Covid 19 (RT-PCR) nilai kontrak Rp1,7 mliar dalam rangka program percepatan penanganan covid 19 Pemerintah Provinsi Sultra Tahun Anggaran 2020.

Dikatakan Saiful untuk tersangka TGJ dan IA disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a dan b jo pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.  Sedangkan tersangka AH disangka melanggar pasal 11 dan 12 a,b dan d Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.(muj)