GRESIK (Independensi.com) – Satuan Narkoba Polres Gresik Jawa Timur, berhasil membongkar modus pengedaran narkotika jenis sabu yang dimasukan dalam bungkus wafer oleh sang pengedar yang hendak melakukan transaksi.
Dalam kasus itu, polisi telah mengamankan SH (32) warga Medaeng Sidoarjo. Karena, kedapatan membawa sabu yang dimasukan dalam bungkus wafer.di kawasan SPBU di Jalan Raya Legundi, Krikilan, Driyorejo Kabupaten Gresik.
Menurut Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto pengedar sabu ini terbongkar setelah Tim Sat Narkoba Polres Gresik setelah menerima laporan dari masyarakat dan langsung melakukan penyelidikan.
“Penangkapan pengedar sabu ini, dilakukan saat hendak melakukan transaksi,” ujarnya, Rabu (3/2).
Bahkan, lajut Arief dari tangan pelaku anggota kami menemukan satu plastik klip yang didalamnya berisi kristal warna putih dan diduga narkotika jenis sabu dengan berat timbang ± 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram berikut bungkusnya yang disembunyikan pelaku didalam bungkus wafer.
“Menurut pengakuan pelaku, barang haram tersebut didapatkannya dari seseorang di Sidoarjo dan hendak diedarkan di Gresik. Sedangkan seseorang yang disebut SH saat ini tengah diburu oleh Tim Sat Narkoba Polres Gresik,” imbuhnya.
“Selain sabu didalam bungkus wafer, anggota juga mengamankan satu HP merk Adfan warna hitam milik pelaku sebagai barang bukti,” tegasnya.
“Akibat perbuatannya itu, pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 (ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.” tandasnya.
Sementara, SH pengendar yang diringkus Sat Narkoba Polres Gresik dalam kasus tersebut mengakui jika barang yang dibawanya merupakan narkotika jenis sabu.
“Iya pak, ini bukan wafer tapi sabu,” ucapnya saat diintrogasi. (Mor)
Diunggah oleh: Muhammad Reno