Habib Rizieq Shihab akan disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur berdasarkan surat keputusan Mahkamah Agung.(ist).

Mahkamah Agung Tunjuk PN Jakarta Timur Tempat Sidang Habib Rizieq

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Teka-teki dimana Habib Rizieq Shihab akan disidang dalam kasus dugaan menghasut dan melanggar protokol kesehatan terkait Undang-Undang Kekarantinaan akhirnya terjawab.

Mahkamah Agung sudah mengeluarkan tiga surat Keputusan dengan menunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebagai tempat persidangan Habib Rizieq dan kawan-kawan.

“Surat keputusan Mahkamah Agung tentang pemindahan proses tempat sidang MR  sudah diterima Jaksa Agung Muda Pidana Umum pada Kejagung,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Senin (1/3) malam.

Leonard menyebutkan tim jaksa penuntut umum pun kini sedang mempersiapkan pelimpahan empat berkas perkara MR dan kawan-kawan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“Pelimpahan ke empat berkas perkara MR dan kawan-kawan kepada pengadilan akan dilengkapi dengan surat dakwaan,” tuturnya.

Kejagung sebelumnya meminta izin kepada Mahkamah Agung untuk menggabungkan semua perkara Habieb Rizieq Shihab dan menyidangkannya di Jakarta.

Menurut JAM Pidum Fadil Zumhana permintaan penggabungan karena perkara MR tempat kejadiannya selain di Jakarta ada yang di Cibinong dan Bogor, Jawa Barat.

“Jadi saya sudah meminta izin kepada Ketua Mahkamah Agung untuk perkara MR digabung di Jakarta. Karena kalau satu persatu akan repot,” tutur Fadil kepada Independensi.com saat dikonfirmasi, Senin (15/2).

Dia mengatakan permintaan Kejagung untuk memindahkan tempat persidangan mengacu kepada ketentuan pasal 85 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Bunyi pasal 85 KUHAP menyebutkan: “Dalam hal keadaan daerah tidak mengijinkan suatu pengadilan negeri untuk mengadili suatu perkara, maka atas usul ketua PN atau kepala Kejaksaan Negeri yang bersangkutan, Makhamah Agung (MA) mengusulkan kepada Menteri Kehakiman untuk menetapkan atau menunjuk pengadilan negeri lain dari pada yang tesebut pada Pasal 84 untuk mengadili perkara yang dimaksud.”

Fadil mengaku belum tahu di pengadilan negeri mana di Jakarta yang nantinya akan ditunjuk Mahkamah Agung untuk menjadi tempat persidangan MR dan kawan-kawan.

“Saya belum tahu. Apa di Timur, Utara atau Barat. Karena kalau saya bilang, tapi Mahkamah Agung belum mengeluarkannya kan saya salah,” ucap mantan Kajari Surabaya ini.

Sementara empat perkara menyangkut Habib Rizieq antara lain terkait kerumunan massa di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Mega Mendung Bogor, Jawa Barat pada 13 November 2020.

Dalam kasus ini Habib Rizieq sebagai tersangka tunggal disangka melanggar pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular. Selain pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 216 KUHP.

Kemudian berkas perkara masing-masing atas nama tersangka Habib Rizieq dan atas nama tersangka HU kawan-kawan yaitu MS, AAA, ASL dan IAH

Peristiwanya terjadi di Jalan Tebet Utara 28 Jakarta Selatan pada 13 November 2020 dan di Jalan KS Tubun Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020.

Pasal yang disangkakan kepada Habib Rizieq yaitu melanggar pasal 160 KUHP dan pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 216 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan tersangka HU dan kawan-kawan disangka melanggar 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 216 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;

Sementara itu berkas perkara ke empat atau terakhir terkait peristiwa Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat pada 27 November 2020 dengan tersangka Habib Rizieq dan dr AT Direktur Utama RS Ummi.

Pasal yang disangkakan kepada keduanya yaitu melanggar pasal 14 dan pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Serta pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan pasal 216 KUHP jo pasal 55 KUHP dan pasal 56 KUHP . (muj)