JAKARTA (Independensi.com) – Dalam rangka mencegah peningkatan jumlah perokok usia dini, Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) kembali melanjutkan aksi sosialisasi pencegahan ke masyarakat, Rabu (17/3/2021). Kali ini, Gaprindo menyasar kalangan pedagang di area pemukiman padat penduduk di Jakarta dengan menurunkan agen edukasi di puluhan titik guna menyampaikan informasi risiko merokok di usia dini, serta ajakan kepada para pemilik warung kelontong untuk turut mengambil peran dalam menekan angka perokok anak.
“Jika pedagangnya tegas, meskipun anak-anak membawa uang, mereka tidak akan bisa mendapat rokok. Apapun alasannya. Untuk itu, para agen edukasi Pedagang Bijak ini kami bekali dengan informasi pendukung yang mudah dipahami dan semoga dapat diterima oleh para pedagang,” tutur Ketua Gaprindo, Muhaimin Moeftie melalui rilisnya.
Pada kegiatan ini, Gaprindo bekerja sama dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) untuk menyuarakan pentingnya peran pedagang sebagai garda terdepan dalam membatasi akses rokok kepada pembeli di bawah umur. Adapun, agenda sosialisasi Pedagang Bijak ini akan berlangsung selama dua hari dengan fokus area di dua RW di daerah Kalideres, Jakarta Barat.
Gaprindo sendiri menargetkan sosialisasi ke lima puluh titik, tetapi tidak menutup kemungkinan jumlah titik akan diperluas dengan menimbang hasil evaluasi dan penerimaan masyarakat di lapangan. “Kami tentu berharap aksi ini bisa didukung oleh banyak pihak, khususnya yang punya kepentingan sama untuk mengurangi angka perokok anak di daerah. Kami sangat terbuka apabila ada peluang kerjasama lainnya yang bisa melanjutkan aksi edukasi seperti ini,” ujar Moefti.
Kampanye Cegah Perokok Anak dari Gaprindo diresmikan pada bulan Desember 2020 lalu. Beberapa aksi yang dilakukan pun beragam mulai dari pengembangan informasi melalui laman website www.cegahperokokanak.id, kampanye di platform sosial media, serta edukasi nyata ke kalangan pedagang ritel modern dan tradisional. Gaprindo menekankan edukasi yang berbasis data agar mudah diterima dan dicerna oleh banyak pihak.
“Alasannya sederhana, kami ingin pesan ini melekat di masyarakat. Lambat laun bisa tercipta perilaku lumrah untuk berani menegur anak yang merokok. Sama seperti kita berani menegur orang yang menyela antrian, membuang sampah sembarangan, melanggar rambu lalu lintas dan lainnya. Namun, ketika menegur anak yang merokok, harus ada alasan logis agar lebih mengena ketimbang teguran keras. Bagi anak, malah membuat makin penasaran. Informasi inilah yang coba kami sajikan di website www.cegahperokokanak.id.” ujar Moefti.
Dari evaluasi melalui survei yang dilakukan, menunjukkan hasil positif di masyarakat. Tercatat lebih dari 400 responden menyatakan siap mengambil peran untuk menekan angka perokok anak. Hal menarik lainnya, para responden juga sepakat bahwasanya keluarga dan masyarakat merupakan pihak pertama yang harus diedukasi terus menerus untuk bisa menekan minat anak dan remaja terhadap rokok. “Ini artinya, kesadaran dari masyarakat yang lebih dewasa harus betul-betul dibangun untuk berani mengingatkan sampai menegur anak yang mencoba rokok. Bahkan, anak-anak di lingkungan sekitar pun harus dijaga, bukan hanya anak kita atau keluarga kita,“ lanjut Moefti.
Kontrol Perilaku
Pemerintah telah mengatur larangan penjualan rokok kepada anak di bawah usia 18 tahun dan juga ibu hamil. Meski telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.109 Tahun 2012, namun pada praktiknya, angka perokok anak terus meningkat dan belum ada tindakan tegas bagi pedagang dan pembeli rokok di bawah umur.
Namun bukan berarti pengawasan dari elemen masyarakat bisa disepelekan. Gaprindo meyakini masyarakat memiliki kekuatan untuk mengontrol perilaku penduduk jika dilandasi dengan semangat gotong royong dan empati tinggi. Termasuk dalam mencegah anak untuk merokok. Selain itu Gaprindo pun optimistis, tanpa harus membatasi ruang gerak pedagang dan pembeli dewasa, produk rokok akan sulit diakses anak di bawah umur jika pengawasan dilakukan secara disiplin dan penuh kesadaran oleh masyarakat yang lebih dewasa.
Sementara itu terkait soal aturan di kalangan peritel, penyelenggaraan kegiatan edukasi pedagang ini juga disambut baik oleh Aprindo . Pihaknya menyatakan dukungan penuh bagi setiap langkah nyata Gaprindo dalam mencegah akses produk rokok untuk anak di bawah umur. “Pembatasan visual produk rokok sudah banyak dilakukan di ritel-ritel modern. Misalnya dengan penyediaan rak khusus di belakang kasir atau di tempat yang tidak bisa dijangkau langsung oleh pembeli. Ini salah satu kuncian agar petugas di toko bisa selektif dan mengetahui usia pembeli,” jelas Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aprindo, Roy N. Mandey.
Secara terpisah, salah satu pemilik toko kelontong di kawasan Peta Barat, Kalideres menyatakan siap untuk mengambil peran untuk tidak menjualkan rokok kepada anak. Menurutnya, belum ada aturan jelas yang betul-betul melarang pedagang untuk menjualkan rokok ke anak.
“Saya kan dagang di dekat area sekolah, jadi sebenernya mah juga prihatin setiap ada anak yang mau beli rokok. Kami sudah bilang mending uangnya buat beli yang lain seperti jajan, tapi mereka (anak) bisa kasih alasan kayak disuruh atau yang lain. Jadi setelah edukasi ini, kami jadi ngerti kalau merokok itu gak buat anak di bawah umur dan bisa ganggu konsentrasi belajar juga,“ papar Lukman yang sudah berjualan lebih dari enam tahun di kawasan tersebut.