Petugas TNI-Polri saat mendatangi kediaman Arif Efendi Kades Banyuwangi, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Kumpulkan Massa dan Langgar Prokes, Kades Banyuwangi Manyar Didatangi TNI-Polri

Loading

GRESIK (Independensi.com) Kepala Desa (Kades) Banyuwangi, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Arif Efendi, disemprot petugas gabungan dari TNI-Polri. Karena mengelar kegiatan dengan menghadirkan tamu undangan dengan jumlah ratusan.

Padahal, kegiatan dengan dalih apapun untuk mengumpulkan massa atau orang banyak saat ini masih dilarang akibat pandemi Covid-19. Apalagi, sampai melanggar protokol kesehatan (prokes).

“Ya tadi ada acara walimaan pernikahan anaknya Pak Kades, tapi ngak lama acaranya hanya sekitar 10 menitan. Ngak tau kenapa, kok acaranya tiba-tiba dipercepat,” ujar salah seorang warga Desa Banyuwangi minta namanya tidak disebutkan.

Bahkan, menurut warga tersebut sebelumnya sudah ada yang memperingatkan Kades terkait larangan mengumpulkan massa. Namun, tak diindahkan.

Suasana kegiatan hajatan yang dilakukan Arif Efendi Kades Banyuwangi, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

“Warga sempat ingatkan, tapi tak digubris. Padahal, jika ada warga desa yang mau buat acara Kades tidak segan-segan melarang dan mewanti-wanti untuk tidak buat hajatan dengan mendatangkan orang banyak. Lah kok sekarang malah dia sendiri (Kades, red) yang melakukan,” tuturnya, Jumat (27/3) malam.

Sementara, Camat Manyar Mohamad Nadlelah saat dikonfirmasi awak media terkait hal tersebut mengaku bahwa Kades sempat meminta izin kepada pihaknya. “Kades bilang ke saya hanya acara kendurenan atau walimatul arsy, dan akan melaksanakan prokes,” katanya.

Akibat peristiwa itu, aparat gabungan TNI-Polri menilai bahwa kegiatan tersebut tidak sesuai protap prokes. Seperti, tempat duduk tamu undangan tidak ada jarak sesuai ketentuan prokes, banyak tamu undangan yang tidak memakai masker dan tidak ada pengunaan tharmogun saat tamu undangan hendak masuk ke tempat acara.

Sesuai Perbup nomor 22 tahun 2020 pasal 15 ayat 4 dan 5 berbunyi setiap pengurus dan / atau penanggung jawab kegiatan sosial dan budaya yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenakan sanksi teguran tertulis dan atau denda administratif sebesar Rp 25 juta. Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh Satpol PP, kepolisian, TNI,  dan dan perangkat Daerah yang terkait. (Mor)