“Kecamatan, polsek dan koramil, sudah datang langsung ke lokasi malam itu, dan acaranya sudah bubar. Kami juga sudah menegur Kades terkait dugaan pelanggaran prokes, serta kami menganggap kasusnya sudah selesai,” ujar Camat Manyar Nadillah di ruang kerjanya, Selasa (30/3).
Diakui Nadillah, sebelumnya kades memang pernah mengajukan izin untuk kegiatan pesta tersebut. Namun kecamatan tidak bersedia, karena saat ini masih diberlakukan PPKM Mikro.
Meski begitu, tambah Nadillah, pihaknya meminta agar tuan rumah tidak mendatangkan banyak orang, melakukan sosial distancing dan physical distancing.
Nadillah menegaskan, acara tersebut hanya walimatul arsy, susunan kursi juga sudah dibuat berjarak. “Mungkin tamunya yang menyeret kursi sehingga posisinya berdempetan seperti yang muncul di medsos,” ujarnya.
Senada juga disampaikan Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti Pria Laksana, bahwa pihaknya bersama tiga pilar audah datang lokasi malam itu juga. “Kami sudah ke lokasi, dan yang bersangkutan langsung kita tegur,” ucap kapolsek.
Sebelumnya, Kades Banyuwangi Arif Efendi AR, membantah isu yang menyebutkan bahwa dirinya mengundang 800 tamu undangan dalam kegiatan tersebut. “Itu hanya isu, lihat saja kursi yang saya sediakan cuma berapa dan tempatnya juga tidak memungkinkan saya mengundang banyak orang,” tuturnya.
Kades juga memastikan, tidak ada masalah dengan acara tersebut. Karena hanya berlangsung singkat, dan yang datang juga tidak banyak. “Saat pak Camat didampingi polisi dan anggota Koramil datang, acaranya juga sudah bubar,” tandasnya.
Untuk diketahui bahwa, Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap kegiatan seni, sosial dan budaya (hajatan, resepsi pernikahan dan keagamaan) yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan maksimal 25 persen dengan menerapkan Prokes secara ketat.
Sedangkan pasal 15 ayat 4 dan 5 Perbup nomor 22 Tahun 2020 berbunyi setiap pengurus dan / atau penanggung jawab kegiatan sosial dan budaya yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenakan sanksi berupa teguran tertulis atau denda administratif sebesar Rp.25.000.000.
Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilaksanakan oleh Satpol PP, kepolisian, TNI dan perangkat daerah terkait. (Mor)