JAKARTA (Independensi.com) – Dalam rangka penggantian nama Jalan Tol Jakarta – Cikampek (Japek) II Elevated yang telah diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Desember 2019 silam, serta merujuk pada Surat Izin Menteri PUPR No. BM.07.02-Mn/635, tanggal 8 April 2021, maka akan dilakukan Penutupan Sementara Sebagian Ruas Tol Japek Layang pada on ramp dari arah Jakarta menuju Cikampek Km 10A Junction Cikunir pada hari Senin, 12 April 2021 mulai pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 10.00 WIB.
Penutupan 2 lajur hanya dilakukan pada akses masuk Tol Japek II Elevated yang mengarah ke Cikampek selama 5 jam tersebut. Selama waktu penutupan tersebut, pengguna jalan tetap dapat melalui Tol Japek Elevated dari arah JORR (Rorotan – Bintara) atau dengan menggunakan jaringan jalan tol lama (bagian bawah). Sementara arus lalu lintas Japek II Elevated dari arah Timur (Karawang – Km 47 B) menuju ke Jakarta tidak mengalami penutupan atau pengalihan lalu lintas, artinya ruas tol Japek II Elevated tetap dioperasikan normal seperti biasa.
Jalan Tol Japek II Elevated yang telah beroperasi tersebut telah menjadi salah satu solusi kemacetan yang sering terjadi di ruas vital tersebut. Ruas tol Japek II Elevated merupakan jalan tol layang terpanjang di Indonesia dan menjadi jalan tol bertingkat (double decker motorway) yang pertama di Indonesia karena dibangun di atas Jalan tol Jakarta-Cikampek.
Tujuan dibangunnya jalan tol ini adalah untuk memisahkan pergerakan komuter jarak pendek Jakarta-Bekasi-Cikarang (lajur kolektor/eksisting) dengan pergerakan jarak jauh tujuan Cirebon, Bandung, Semarang, dan Surabaya (lajur ekspres/layang), khususnya golongan I non-bus.
Pembangunan Jalan Tol Layang Japek dikerjakan oleh kontraktor PT Waskita Karya (Persero) Tbk bersama PT Acset Indonusa Tbk (Kerjasama Operasi). Pengusahaannya dilakukan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) yang merupakan anak usaha dari PT Jasa Marga (Persero) Tbk dengan nilai investasi Rp. 16.2 Triliun.(wst)