Terpidana kasus pemalsuan surat Peter Sidharta (tengah) saat dieksekusi jaksa eksekutor Kejari Jakut ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur.(ist)

Kejari Jakut Jebloskan Terpidana Pemalsuan Surat Peter Sidharta ke Rutan Cipinang

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melalui tim jaksa eksekutor jebloskan terpidana kasus pemalsuan surat Peter Sidharta ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (7/5) pekan lalu.

Peter dieksekusi setelah Mahkamah Agung dalam putusan perkara Nomor 53K/Pid/2021 tanggal 2 Februari 2021 menyatakan dirinya terbukti bersalah memalsukan surat atau melanggar pasal 266 KUHP.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara I Made Sudarmawan melalui Kasi Intel Mohamad Sofyan Iskandar Alam mengungkapkan, Senin (10/5) pelaksaan eksekusi terhadap terpidana berdasarkan Surat Perintah Kajari Jakarta Utara Nomor: Print 312/M.1.11/Eoh.3/03/2021 tanggal 30 Maret 2021.

Sofyan menyebutkan sebelum dieksekusi, Tim Intelijen bersama bidang Pidana Umum mengamankan terpidana dari tempat tinggalnya di Komplek Green Ville BJ Nomor 22 RT 009/014 Kelurahan Duri Kecamatan Kebon Jeruk Kota Jakarta Barat pada Jumat (7/5) sekitar pukul 10.00 WIB.

“Kemudian yang bersangkutan kita bawa ke kantor Kejari untuk melaksanakan tes swab antigen oleh Tim dokter pada klinik Kejari Jakarta Utara,” kata dia. Setelah diketahui hasilnya negative, terpidana selanjutnya dibawa ke Rutan Cipinang untuk dieksekusi guna menjalani hukuman dua tahun penjara.(muj)