JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui Pusat Pemulihan Aset (PPA) mulai akan melelang sebagian dari barang-bukti sitaan kasus dugaan korupsi PT Asabri yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp22,78 triliun berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan untuk lelang barang-bukti kasus Asabri akan dilakukan di Gedung Asabri Jalan Mayjen Sutoyo Nomor 11, Cawang, Jakarta Timur pada Sabtu (12/6)
“Pelaksanaan lelang akan dilakukan PPA Kejaksaan Agung melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV,” tutur Leo demikian biasa disapa, Kamis (10/6)
Dikatakan Leo pelelangan terhadap barang-bukti tersebut mengacu pasal 45 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. “Mengingat biaya penyimpanan dan pemeliharaan yang tinggi,” katanya.
Dia mengungkapkan barang-bukti sitaan yang akan dilelang sebanyak 16 unit kendaraan roda empat milik atau aset dari empat tersangka yaitu HH (Heru Hidayat), JS (Jimmy Sutopo), ARD (Adam Rachmat Damiri) dan IWS (Ilham W Siregar).
Dikatakannya lelang akan dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik e-Auction Open Bidding yang diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id/
“Peserta yang akan mengikuti lelang perorangan atau badan hukum diwajibkan menyetor jaminan penawaran lelang kepada KPKNL Jakarta IV selambat-lambatnya satu hari sebelum pelaksanaan lelang,” ujar Leo.
Selanjutnya, kata dia, bagi peserta lelang yang menang lelang wajib melunasi harga lelang ditambah bea lelang sebesar tiga persen dari harga lelang selambat-lambatnya lima hari kerja terhitung sejak dinyatakan sebagai pemenang lelang.
“Tapi jika tidak melunasinya maka pembeli akan dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan langsung disetorkan ke kas negara,” tutur mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat ini.
Berikut 16 unit kendaraan roda empat aset empat tersangka yang akan dilelang :
1. Mercedes Benz tahun 2016 type S 65-AMG 6.0 M-AMGS63CPAT (C217CBU), harga limit Rp3,054 miliar dengan uang jaminan Rp 620 juta.
2. Rolls Royce tahun 2009 type Phantom Coupe, harga limit Rp2,756 miliar dengan uang jaminan Rp580 juta.
3. Nissan tahun 2014 type type Teana, harga limit Rp121 juta dengan uang jaminan Rp25 juta.
4. Ferrrari tahun 2014 type F12 Berlinetta, harga limit Rp6,088 miliar dengan uang jaminan Rp1,3 miliar.
5. Land Rover tahun 2016 type Jeep, mobil penumpang, Range Rover SP30 AUTOBIOGR AT, harga limit Rp1,456 miliar dengan uang jaminan Rp300 juta.
6. Land Rover tahun 2016 type Jeep, mobil penumpang, Range Rover SP30 AUTOBIOGR AT, harga limit Rp1,443 miliar dengan uang jaminan Rp290 juta.
7. Land Rover tahun 2016 type Jeep, mobil penumpang, Range Rover SP30 AUTOBIOGR AT, harga limit Rp1,443 miliar dengan uang jaminan Rp290 juta.
8. Camry tahun 2020 type Mobil penumpang, Sedan Camry 2.5V AT harga limit Rp 534 juta dengan uang jaminan Rp107 juta.
9. Honda CR-V tahun 2018 type Jeep, CR-V 1.5 TC Prestige CVT, harga limit Rp 365 juta dengan uang jaminan Rp73 juta.
10. Honda HR-V tahun 2018 type Minibus, Honda HR-V RU5 1.8 RS CVT CKO harga limit Rp 278 juta dengan uang jaminan Rp56 juta.
11. Toyota Vellfire tahun 2015 type Minibus, Vellfire ZG 2.5 AT, harga limit Rp 601 juta dengan uang jaminan Rp121 juta.
12. Toyota Innova tahun 2018 type Minibus, Innova Venturer 2.0 AT, harga limit Rp 330 juta dengan uang jaminan Rp66 juta.
13. Mitshubishi Outlander tahun 2018 type Mobil penumpang, Outlander Sport 2.0 PXE 4×2 AT, harga limit Rp 240 juta dengan uang jaminan Rp48 juta.
14. Toyota Alphard tahun 2018 type Minibus Alphard 2.5 G AT, harga limit Rp 823 juta dengan uang jaminan Rp165 juta.
15. Toyota Alphard tahun 2015 type Minibus Alphard SC 2.5 A/T, harga limit Rp590 juta dengan uang jaminan Rp118 juta.
16. Lexus, RX200T F-SPORT 4X2AT tahun 2017 type JEEP S.C.HDTP 1998 CC, harga limit Rp 767,2 juta dengan uang jaminan Rp155 juta.(muj)