JAKARTA (Independensi.com) – Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) aparatur Kejaksaan di masa pandemi covid 19 telah melakukan berbagai terobosan.
“Salah satunya dengan menyelenggarakan diklat secara daring atau online,” kata Kepala Badiklat Kejaksaan Tony Tribagus Spontana dalam sambutannya diwakili Sekretaris Badiklat Kejaksaan Jaya Kesuma ketika menutup delapan jenis Diklat Teknis Fungsional, Kamis (1/7).
Jaya menyebutkan metode pembelajaran secara daring atau virtual saat ini adalah pilihan terbaik di masa pandemi Covid 19 yang semakin mengkhawatirkan dengan munculnya varian baru.
Selain itu, tuturnya, menjadi salah satu cara untuk beradaptasi dengan situasi pandemi dan membuka kesempatan bagi peserta diklat mengikuti diklat dari satuan kerjanya masing-masing.
“Bahkan bagi peserta yang sedang solasi mandiri bisa mengikuti pembelajaran dari rumah. Karena aspek keselamatan melalui protokol kesehatan tetap menjadi prioritas utama,” ucap Jaya didampingi Kapusdiklat Teknis Fungsional Yudhi Sutoto dari ruang Adhyaksa Command Centre Badiklat Kejaksaan.
Dibagian lain dia mengatakan dengan diselenggarakannya delapan jenis diklat sekaligus di waktu yang bersamaan menjadi tantangan tersendiri bagi Badiklat ditengah melonjaknya kasus positif Covid 19.
“Ketegasan dari seluruh aparatur negara dan penegak hukum, akan berdampak pada membaiknya kinerja institusi yang pada gilirannya dapat mempercepat terwujudnya kepercayaan publik (public trust),” ujar mantan Kajati Kalimantan Barat ini.
Penyelenggaraan delapan Diklat Teknis Fungsional secara virtual dilaksanakan sejak 15 Juni 2021, dengan diikuti 240 orang peserta dari Kejaksaan di Indonesia.
Ke delapan jenis Diklat yakni Diklat Pemulihan Aset Angkatan III, Diklat Tindak Pidana Kehutanan Angkatan II, Diklat Tindak Pidana Perikanan Angkatan II, Diklat Tindak Pidana Pertambangan Angkatan ll, Diklat Tindak Pidana Terorisme dan Radikalisme Angkatan I, Diklat Litigasi, Diklat Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan dan Diklat Cyber Crime.(muj)