CIREBON (IndependensI.com) – Program rotasi dan mutasi jabatan untuk pejabat eselon IIIA dan IIIB yang akan dilakukan dalam waktu dekat murni berdasar merit system dengan pertimbangan profesionalisme, kompetensi, rekam jejak dan integritas.
Asesmen atau penilaian telah dilakukan oleh Tim Penilai Kinerja Aparatur Sipil Negara (TPK – ASN) Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).
Sesuai arahan Bupati Cirebon H Imron Rosyadi, penilaian didasarkan murni pada kualitas sumber daya manusia (SDM) para calon pegawai eselon IIIA dan IIIB.
Kualitas menyangkut rekam jejak, integritas, profesionalisme dan kompetensi. Empat hal itu menjadi pedoman dalam menentukan rotasi dan mutasi dalam waktu dekat ini.
“Rotasi dan mutasi ini menerapkan pertimbangan merit system. Jabatan diamanatkan kepada pegawai dengan SDM yang tepat dan mumpuni. Profesional, kompeten, memiliki rekam jejak bagus dan integritas menjadi dasar penilaian,” tutur Dr. Hilmi Rivai, M.Pd, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Pemerintah Kabupaten Cirebon, Kamis 1 Juli 2021.
Penguatan struktur organisasi melalui penempatan SDM pegawai atas dasar merit system merupakan bagian dari perbaikan manajemen pemerintahan di Pemkab Cirebon.
Hal ini menjadi fokus dan komitmen Bupati Imron Rosyadi yang diamanatkan kepada TPK-ASN/Baperjakat. Pimpinan daerah sangat serius memperhatikan pentingnya SDM pegawai yang handal dan berkualitas uuntuk menempati pos-pos di tubuh struktur organisasi pemerintahan sesuai profesionalitas dan kompetensinya.
“Ini bentuk keseriusan Pak Bupati agar mutasi dan rotasi sesuai dengan kebutuhan manajemen dalam organisasi pemerintahan, sekaligus menjawab aspirasi yang berkembang di masyarakat perlunya profesionalisme dan kompetensi sebagai dasar penentuan rotasi dan mutasi,” tutur Hilmi Rivai.
Bupati selaku pimpinan daerah, pada seluruh proses penilaian, sampai pada penentuan kebijakan mutasi dan rotasi, sangat memperhatikan aspek normatifitas. Dalam hal ini pertimbangan TPK-ASN/Baperjakat, menjadi dasar untuk pengambilan keputusan.
“Pak Bupati komitmen mendasarkan diri pada pertimbangan penilaian dari Baperjakat dalam rotasi dan mutasi pejabat eselon IIIA dan IIIB dalam waktu dekat ini,” tuturnya.
Diantara dasar pertimbangannya, ialah analisa tata kelola SDM yang ada. Ini menjadi referensi bagi bupati selaku penentu dan pengambil kebijakan untuk menilai secara lebih komprehensif dari berbagai aspek.
Harapannya, pejabat-pejabat yang akan menempati pos-pos sesuai hasil mutasi dan rotasi, nantinya akan langsung bisa bekerja. Memiliki komitmen semangat, kreatifitas dan mampu dalam menghadapi tantangan, serta menyelesaikan segala persoalan di tiap pos tempatnya bertugas.
“Para pejabat akan sadar akan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dimana dia ditempatkan. Ini karena penempatan melalui rotasi dan mutasi berdasarkan pada pegawai handal di tempat yang tepat. Ini yang disebut profesinal dan kompeten. Muaranya, mereka mampu mendorong percepatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” tutur Hilmi Rivai. (Chs)