BEKASI (IndependensI.com)- Menteri Dalam Negeri menunjuk Dani Ramdan yang kini menjabat sebagai Kepala BPBD Jawa Barat, sebagai Penjabat Bupati Bekas. Pelantikan secara virtual dilaksanakan siang ini, Kamis (22/7/2021) oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Dani melanjutkan tugas Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja yang wafat dua pekan lalu akibat Covid-19. Masa jabatan Dani selama satu tahun sejak dilantik, sesuai keputusan Mendagri M Tito Karnavian
Penunjukan Pj Bupati Bekasi ini dituangkan dalam Keputusan Mendagri nomor 131.32-1374 tahun 2021 yang ditetapkan di Jakarta, Rabu 21 Juli 2021.
“Mengangkat saudara Dr. H. Dani Ramdan, MT, Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Jawa Barat PBD Jabar sebagai Penjabat Bupati Bekasi dan kepadanya diberikan gaji pokok, tunjangan jabatan, serta tunjangan lainnya sebagai Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi keputusan yang ditandatangani Mendagri.
Sebagaimana diketahui, sejak Eka Supria Atmaja diangkat menjadi Bupati menggantikan Bupati Neneng Hasanah Yasin yang terlibat kasus korupsi Meikarta, jabatan Wakil Bupati Bekasi yang sebelumnya dijabat Eka, kosong.
Sempat sudah ada pemilihan Bupati Bekasi, tapi hasil parpurna DPRD Kota Bekasi, bermasalah hingga saat ini. (jonder sihotang)