BEKASI (IndependensI.com)- Wali Kota Bekasi bersama Kementerian Agama setempat mengeluarkan Surat Edaran Bersama Nomor: 451/5577-SETDA.Kessos dan Nomor 4539/KK.10.21/07/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Peribadatan di Tempat Ibadah di wilayah Kota Bekasi pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level-4 Pandemi Covid-19.
Edaran ditujukan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) , Camat, Lurah, Ketua MUI, Ketua Dewan Masjid, Ketua DKM, para Tokoh Agama, Ketua RT/RW se-Kota Bekasi dan seluruh masyarakat Kota Bekasi.
Adapun perihal edaran sebagaimana Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 pada diktum ketiga huruf i, bahwa kegiatan peribadatan di tempat ibadah (masjid, mushalla, gereja, pura, wihara dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM.
Kemudian mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah masing-masing mulai tanggal 26 Juli sampai dengan tanggal 2 Agustus 2021. Hal ini dilakukan dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular, serta untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam melakukan kegiatan peribadatan.
Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai panduan bagi pihak terkait dalam melakukan pembatasan kegiatan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat pada penyelenggaraan pembatasan kegiatan ibadah keagamaan serta bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19.
Kepada masyarakat Kota Bekasi, Wali Kota Rahmat Effendi juga mengimbau agar tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat. Dengan demikian, penyebaran covid 19, semakin berkurang. (jonder sihotang)