Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.(foto/muj/independensi).

Korupsi PT AMU, Kejagung Periksa Tiga Pejabat Kantor Cabang PT Askrindo

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung kembali memeriksa tiga saksi kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan di PT Askrindo Mitra Utama (AMU) tahun 2016-2020. 

Ketiga saksi yang diperiksa tim jaksa penyidik di Gedung Pidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta Rabu (4/8) merupakan para pejabat pada kantor cabang PT Askrindo.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan pemeriksaan para saksi guna menemukan fakta hukum tentang dugaan terjadi korupsi di PT AMU anak usaha BUMN PT Askrindo (Asuransi Kredit Indonesia).

“Pemeriksaan tersebut terkait dengan apa saja yang saksi dengar, alami dan lihat sendiri,” ucap Leo demikian biasa dia disapa, Rabu (4/8) malam.

Ketiga saksi antara lain LH selaku Kepala Cabang Utama PT Askrindo. “Saksi diperiksa terkait dengan pengelolaan keuangan di Kantor Cabang Utama Kemayoran PT. Askrindo,” tutur Leo.

Selain itu saksi FP selaku Kasi Keuangan dan Umum PT Askrindo Cabang Lampung dan AFM selaku Pimpinan Cabang PT Askrindo Cabang Lampung.

“Keduanya sama-sama diperiksa terkait penerimaan biaya operasional PT. AMU Perwakilan Lampung,” ujar mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

Dikatakannya pemeriksaan terhadap ketiga saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (muj)