Pengambilan sumpah para pejabat Pemkab Gresik Jawa Timur dalam kegiatan mutasi jabatan.

Pasca Dinonaktifkan, Bupati Gresik Angkat Kembali Mantan Sekda Jadi Staf Ahli

Loading

GRESIK (Independensi.com) – Perubahaan besar-besaran dilingkup Pemerintah Kabupaten Gresik, Jawa Timur, dilakukan oleh Bupati setempat dengan mengelar mutasi jabatan terhadap ratusan ASN/PNS (aparatur sipil negara/pegawai negeri sipil). 

Setidaknya terdapat 483 ASN/PNS di Eselon II, III dan IV, mengalami rotasi jabatan sesuai dengan kehendak  Bupati Gresik. Untuk menopang roda pemerintahannya  menuju Gresik Baru, yang digaungkannya selama ini.

Mutasi jabatan ini, menjadi yang pertama kalinya dilakukan Bupati Gresik Fandi Ahmad Yani. Sejak ia dilantik menjadi orang nomor satu di Kabupaten Gresik pada 26 Februari 2021 lalu.

Dalam mutasi itu, tampak jelas terjadi perubahan pada sejumlah pejabat di satuan kerja pemerintah daerah atau organisasi perangkat daerah (SKPD/OPD) terutama yang berada di Eselon II berganti posisi.

Seperti, mantan Seketaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik Andhy Hendro Wijaya yang sempat di non aktifkan akibat tersandung kasus hukum dalam kasus dugaan korupsi. Pasca diputus bebas pengadilan Tipikor, kembali dilantik menjadi Staf Ahli Bupati bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik.

Menurut Gus Yani mutasi jabatan yang dilakukannya untuk menjadikan roda pemerintahannya semakin baik dan berharap para pejabat yang baru dilantik ini, harus punya menset pejuang.

“Kami ingin bersama-sama berjuang untuk menciptakan Gresik baru, sehingga apa yang diinginkan oleh masyarakakat benar-benar bisa dirasakan oleh masyarakat. Bukan hanya slogan atau kamuflase belaka,” ujarnya, Selasa (31/8).

“Saat ini, akibat pandemic covid kondisi masyarakat sangat terpuruk dari sisi ekonomi maupun social. Untuk itu para pejabat di Pemkab Gresik, harus punya semangat baru diberengi dengan energi positif menuju Gresik baru,” tuturnya.

Dimasa pandemic covid lanjut Gus Yani para ASN harus mengubah birokrasi yang lebih peduli kepada masyarakat. “Pejabat tugas pokok sebenarnya adalah melayani masyarakat, karena gaji yang diterima merupakan uang negara yang berasal dari masyarakat. Jadi sudah seharusnya mengabdi untuk masyarakat,” pungkasnya. (Mor)