Warga wajib menggunakan aplikasi PeduliLibdungi dalam pelayanan publik di Kota Bekasi dengan scan barcode. (humas)

Pelayanan Publik Kota Bekasi Gunakan Aplikasi PeduliLindungi

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Dalam pelayanan masyarakat di lingkungan Pemkot Bekasi, wajib  menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Menggunakan scan barcode PeduliLindungi,  diharuskan untuk scanning warga yang datang dalam keperluan kepengurusan pelayanan publik.

Siapapun mereka yang akan berurusan di Pemkot Bekasi,  harus lolos scanning vaksinasi pada aplikasi terlebih dahulu dengan minimal telah divaksin dosis pertama.

Tujuannya  untuk mencapai target herd immunity, dan sama sekali bukan untuk menyulitkan prosedur pelayanan karena secara tidak langsung scanning vaksinasi melalui PeduliLindungi memberikan stimulus kepada warga untuk segera divaksin bagi yang belum. Hal serupa juga dilakukan  di area publik/tempat umum seperti pusat perbelanjaan.

Salah satu sektor pelayanan di lingkungan Pemkot Bekasi terkait Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang terdapat di kantor Dinas Kependukan dan Catatan Sipil, sudah mulai menerapkan scanning barcode PeduliLindungi.

Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinad Kependudukan Kota Bekasi, Rommy  menjelaskan bahwa pihaknya sudah menggunakan aplikasi tersebut untuk menjaga kesehatan dan keamanan warga yang membutuhkan pelayanan dan diperuntukkan juga untuk pegawai yang bertugas.

“Penggunaan aplikasi itu membantu kami dalam menjalakan tugas.  Kami sebagai salah satu dari kedinasan yang ada di Pemerintah Kota Bekasi ini, dengan adanya aplikasi itu, kami dapat membantu pemerintah dalam melawan pandemi  dan membantu pemenuhan target herd immunity dengan melindungi immunitas warga,” katanya.

Disebutkan,  untuk warga yang datang ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil  tapi belum divaksin,  diminta datang ke Puskesmas Kiring Kitri, untuk divaksin terlebih dahulu. Puskesmas itu, terdekat dengan Dinas Kependudukan.

Adapun pelayanan perizinan pada kantor Dinas Penanaman Modal dan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang berada satu komplek dengan Dinas Kependudukan, juga sudah menerapkan scanning barcode PeduliLindungi bagi warga yang membutuhkan pelayanan.

Adapun perizinan yang dilayani di Dinas tersebut,  meliputi perizinan Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Izin Usaha Konstruksi (SIUJK), dan layananan perizinan lainya.

Kasubbag Umum dan Kepegawaian pada DPMPTSP Wulan mengemukakan, sesuai  peraturan Wali Kota Bekasi  bahwa seluruh sektor pelayanan publik perlu menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Maka pihaknya  menyediakan barcode untuk discan  warga yang akan datang ke DPMPTSP, sebelum masuk ke dalam gedung DPMPTSP.

Dilakukan suhu pengukuran suhu tubuh menggunakan termogun. Sesudah memasuki disinfectant chamber dan dilakukan pengecekan suhu,  warga yang datang dipersilahkan untuk scan barcode yang telah disediakan.

JIka warga yang belum mengunduh aplikasi PeduliLindungi,  dipersilahkan untuk mengunduh terlebih dahulu dan untuk warga yang belum divaksin, dipersilahkan untuk vaksin terlebih dahulu di puskesmas tedekat.

Demikian juga sektor pelayanan publik di kantir- kantor kecamatan, juga tidak luput dari penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Penerapan scanning barcode PeduliLindungi di sektor pelayanan publik juga diiringi dengan program percepatan vaksinasi yang diterapkan Pemerintah Kota Bekasi. Layanan vaksinasi disediakan dalam berbagai opsi seperti pembukaan Sentra Layanan Vaksinasi di Stadion Patriot Candrabhaga.

Juga  vaksinasi di  masing-masing kelurahan, dan sekarang ini sedang aktif dilakukan vaksinasi door to door oleh  tim satgas Covid-19 di wilayah dengan menyisir rumah-rumah warga mana saja yang belum divaksin. (jonder sihotang)