Padahal, sebelumnya puluhan bangunan warkop dan cafe yang berada diwilayah tersebut telah di tertibkan (bongkar, red). Ironisnya, cafe baru yang hampir beroperasi sekitar sebulan lebih ini ternyata belum mengantongi IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
Plt Dinas Penanaman Modal Perizinan Satu Pintu (DPMPSP) Kabupaten Gresik Reza Pahlevi mengatakan bahwa Cafe D’Lagoon sampai saat ini belum memiliki IMB.
“Kalau mengajukan si memang sudah, tapi IMB belum keluar karena masih di proses. Sesuai aturan, proses pengurusan IMB itu dilakukan sebelum mendirikan bangunan. Jadi jika bangunan sudah berdiri, maka bangunan itu dilarang beroperasi untuk sementara waktu sampai izinnya keluar,” Rabu (27/10).
“Harusnya Kalau Belum memiliki IMB, ya di tutup dulu sampai semua izinnya sudah ada baru boleh dibuka,” tegasnya.
Ditanya terkait pelanggaran yang dilakukan cafe D’Lagoon yang beroprasi tanpa memiliki IMB, Reza menambahkan untuk kebijakan penertiban terhadap pelanggaran aturan yang ada dalam Perda (Peraturan Daerah) menjadi wewenang Dispol PP.
Di tanya terkait pelanggaran yang dilakukan Cafe D’Lagoon dengan beroprasi tanpa IMB, Reza menambahkan untuk kebijakan pertiban terhadap pelanggar Perda (Peraturan Daerah) menjadi wewenang Dispol PP Gresik.
“Untuk penegakan aturan atau pemberian sanksi itu bukan wewenang kita, tapi itu sudah ranahnya Dispol PP,” ucapnya.
Untuk diketahui sebelumnya PT Sinergi Mitra Investama (SMI) selaku pengelola lahan bekas tambang PT Semen Indonesia (dulu Semen Gresik, red) yang berada di Jalan Fatimah Binti Maimun Gresik, telah memperingatkan pemilik warkop maupun cafe diwilayah setempat untuk dikosongkan.
Bahkan, peringatan itu langsung direspon oleh pemilik warkop dan cafe membongkar sendiri bangunannya. Karena, kawasan tersebut sesuai rencana bakal dijadikan sebagai lahan terbuka hijau dan sentra UMKM. (Mor)