Kasus PDPDE Sumsel, Satu Lagi Mobil Tersangka Muddai Madang Disita

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Lagi-lagi Kejaksaan Agung menyita aset salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dalam pembelian gas negara oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PD PDE) Sumatera Selatan.

Aset yang disita dari tersangka Muddai Madang Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) merangkap Komisaris Utama PDPDE Gas dan Dirut PT PDPDE Gas yaitu sebuah mobil mewah Toyota Alphard warna putih dengan nomor polisi B 818 SPC.

“Mobil tersebut disita dari tersangka MM. Sehingga sudah ada dua mobil kita sita dari MM,” kata Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung Supardi kepada Independensi.com, Rabu (3/11) malam.

Kejaksaan Agung seperti diketahui dalam kasus pembelian gas negara oleh PDPDE Sumsel sebelumnya telah menyita tiga buah mobil dari para tersangka. Termasuk dari tersangka Muddai Madang.

Ketiga mobil tersebut yaitu satu satu unit mobil Pajero Sport warna putih Nopol B 300 LPE, satu unit Toyota Alvard warna putih Nopol B 1750 WUN dan satu unit mobil Toyota Innova Venture Nopol B 1881 SFC.

Adapun tersangka Muddai Madang selain disangka korupsi juga melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Sangkaan sama juga diterapkan kepada tersangka Caca Isa Saleh S mantan Direktur Utama PDPDE Sumatera Selatan dan Yuniarsyah Direktur DKLN merangkap Direktur PT PDPDE Gas.

Sedangkan tersangka lain yaitu Alex Noerdin mantan Gubernur Sumatera Selatan baru pasal korupsi yang disangkakan. “Karena untuk tersangka AN hingga kini belum kita temukan alat bukti terkait TPPU-nya,” ucap Supardi.

Kejaksaan Agung pada Rabu juga kembali memeriksa dua orang saksi yaitu S selaku Pengelola Apartemen La Grande Merdeka Bandung dan SN selaku Legal PT Bank Mega. Supardi menyebutkan keduanya diperiksa untuk tersangka CISS  terkait dengan TPPU.(muj)