JAKARTA (Independensi.com) – Jaksa Agung Burhanuddin mengakui perlu adanya langkah-langkah strategis dan progresif untuk menuntaskan kasus-kasus dugaan Pelanggaran HAM Berat masa kini.
Oleh karena itu dia pun sudah memerintahkan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Ali Mukartono untuk mengambil langkah-langkah strategis dan progresif tersebut.
“Tapi untuk penyelesaiannya dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Jaksa Agung seperti disampaikan melalui Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Sabtu (20/11).
Dia menilai perlunya diambil langkah terobosan dan progresif guna membuka kebuntuan pola penanganan akibat perbedaan persepsi antara penyidik HAM dari Kejaksaan Agung dengan penyelidik Komnas HAM.
Oleh karena itu diharapkannya dalam waktu dekat JAM Pidsus dapat mengambil langkah yang tepat dan terukur terkait beberapa dugaan pelanggaran HAM yang Berat.
Sementara Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik beberapa waktu lalu mengakui pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap 15 kasus dugaan pelanggaran HAM berat.
Dikatakannya dari 15 kasus tersebut ada tiga kasus yang sudah masuk Pengadilan yaitu
yaitu Timor-Timor (1999), Tanjung Priok (1984), dan Abepura (2000).
“Sedangkan 12 kasus lainnya masih bolak-balik antara Komnas HAM dengan Kejagung,” tuturnya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (4/10).
Taufan mengatakan juga kalau pihaknya telah bertemu Menko Polhukam dan Jaksa Agung. “Tapi untuk penyelesaian yudisial belum ada kata sepakat,” tuturnya.
Terkait rencana penyelesaian secara non-yudisial, dia menyebutkan akan diselesaikan melalui tim khusus yang digodok Komnas HAM, Kantor Staf Kepresidenan, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kemenko Polhukam.
Komnas HAM, tambahnya juga sudah mengeluarkan satu guideline untuk pemenuhan hak-hak korban dan keluarga korban. “Untuk menjadi acuan jika itu nanti dijalankan,” ujarnya.
Dikatakannya juga Presiden kemungkinan akan mengeluarkan satu SK (Surat Keputusan) untuk tim khusus bekerja menyelesaikan kasus non yudisial ini, selain menunggu penyelesaian yang yudisial.(muj)