BEKASI (IndependensI.com)- Pelayanan perizinan reklame di Pemerintah Kota Bekasi, dilakukan secara online. Pelayanan dilakukan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan efektif berlaku tanggal 14 Februari 2022.
Pelayanan perizinan secara online diberlakukan sebagai upaya mempermudah dan mempercepat pelayanan. Selain itu, guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Untuk itu, dokumen persyaratan perlu disiapkan pemohon terlebih dahulu sebagai kelengkapan penerbitan dokumen perizinan.
Adapun tata cara pendaftaran perizinan reklame online:
1. Pendaftaran reklame online DPMPTSP Kota Bekasi dapat diakses melalui website silat.bekasikota.go.id.
2. Buat Akun – dengan memasukan identitas diri, no telepon dan email untuk notifikasi permohonan perizinan anda.
3. Isi Formulir – pilih permohonan reklame kemudian isi formulir data pemohon, permohonan dan data persyaratan. Lalu upload dokumen persyaratan
4. Verifikasi – bila permohonan dan dokumen persyaratan telah disetujui, maka akan dapat informasi mengenai pajak yang wajib dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jika sudah mendapatkan konfirmasi email untuk pembayaran, bisa langsung menuju kantor DPMPTSP untuk melakukan pembayaran dengan kode billing
5. Bukti pembayaran – pemohon upload bukti pembayaran di menu akunku dengan memasukan nomor permohonan.
6. Pemohon dapat mengambil sticker reklame dan surat ketetapan pajak daerah (SKPD) ke kantor DPMPTSP ndi Jalan Juanda No. 100.
7. Izin reklame dapat di cetak secara mandiri.
Pelayanan reklame berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 07 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Perda Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pajak Reklame, ujar Kabag Humas Pemkot Bekasi, Sayekti Rubiah, Selasa (15/2/2022). (jonder sihotang)