Mantan Ketua DPRD Kota Bekasi Chairuman J Putro yang diberhentikan atas SK DPP PKS.

Ketua DPRD Kota Bekasi dari F- PKS Diberhentikan

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Menindak lanjuti Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan surat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PKS Kota Bekasi,  DPRD Kota Bekasi, Senin (7/3/2022) menggelar Rapat Paripurna.

Salah satu agenda Rapat Paripurna,  Pergantian Ketua DPRD Kota Bekasi Chairuman J Putro. Dalam paripurna, rapat memutuskan pergantian Ketua DPRD tersebut. Di luar paripurna, diwarnai aksi unjuk rasa Forum Aspirasi Mahasiswa Bekasi untuk Indonesia.

Saat itu, dipustuskan juga sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Ketua DPRD Kota Bekasi dijabat Anim Imanudin salah satu wakil ketua dewan. Anim, dari Fraksi PDI Perjuanganmenyampaikan Menurut Anim, hal pergantuan Ketua Dewan yang selama ini dijabat Chairuman merupakan kewenangan dari internal PKS.

“Kita di DPRD hanya berwenang untuk mempercepat proses pergantian tersebut yang dikatakannya sesuai surat dari DPP PKS. Selebihnya kita akan membenahi dan memperbaiki fungsi di DPRD dengan sebaik-baiknya. Saya hanya sebagai Pjs bertugas mengusulkan pemberhentian Chairuman  ke Gubernur Jawa Barat melalui Plt Wali Kota Bekasi,” katanya saat menemui massa pengunjuk rasa.

Sebagai  pengganti Chairuman, PKS menunjuk anggotanya Saefuddaulah. Kemudian kata Anim, setelah ada surat pemberhentian Chairuman dari Gubernur Jawa Barat, DPRD Kota Bekasi kembali mengusulkan Saefuddaulah untuk diangkat dan dilantik menjadi Ketua Dewan Kota Bekasi kepada Gubernur Jawa Barat melalui Plt Wali Kota Bekasi.

Jadi, sebelum ada Ketua DPRD devenitif, Anim kini sebagai Pjs Ketua DPRD Kota Bekasi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pergantian Ketua DPRD Kota Bekasi sudah dibahas dalam  rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Bekasi, Selasa (1/3/2022)..

Pergantian Ketua DPRD Kota Bekasi ini, santer juga disebut-sebut karena sebelumnya Chairuman J Putro, sudah diperiksa KPK tekait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pada tanggal 5 Januari 2022 lalu.  Kepada KPK, Choiruman yang diperiksa sebagai saksi atas tersangka Rahmat Effendi, mengaku sempat menerima uang tunai  Rp 200 juta dari Wali Kota  Bekasi Rahmat Effendi. Uang itu, diserahkan utusan Wali Kota.

Namun saat Chairoman diperiksa dua kali sebagai saksi, ia menyerahkan uang yang sempat diterimanya kepada KPK. Dan hingga saat ini, sudah puluhan orang diperiksa KPK sebagai saksi  dugaan korupsi atas pengadaan barang dan jasa, serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi diantaranya Sekda Kota Bekasi Reni Hendrawati sebanyak empat kali, dan juga telah menyerahkan  sejumlah uang ke KPK atas kasus OTT Rahmat Effendi.

Chairuman sebelumnya mengaku, uang Rp 200 juta  bukan diterima tapi diserahkan kepadanya.  Maka kemudian, sesuai dengan Undang-Undang KPK, ini bagian daripada peraturan yang ada, maka siapa pun pejabat negara ketika mereka menerima atau diserahkan sesuatu, maka ada waktu 30 hari untuk menyerahkannya, dan ini merupakan tanggung jawab kewajiban setiap pejabat negara,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, pada Kamis (6/1/2022), KPK telah menetapkan sembilan tersangka atas OTT Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, sebagaimana dijelaskan juru bicara KPK, Ali Fikri.

Adapun tersangka pemberi suap adalah Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).

Sedang  penerima suap adalah Rahmat Effendi (RE) Wali Kota Bekasi,  Sekretaris Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pinru (DPMPTSP) M Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).

Hingga saat ini, KPK masih memanggil sejumlah saksi atas kasus tersebut. Sebagian besar pejabat di lingkungan Pemkot Bekasi dan pihak swasta. (jonder sihotang)