JAKARTA (Independensi.com) – Kementerian Pertanian (Kementan) bersinergi dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengembangkan ketahanan pangan di daerah tertinggal guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat dari daerah pinggiran sesuai dengan cita-cita Nawa Cita Presiden Jokowi. Daerah tertinggal memiliki keunggulan komparatif pada pangan lokal yang jika dikembangkan dapat memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat bahkan nasional.
Direktur Jenderal Tanaman Pangan Kementan Suwandi mengatakan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo telah menetapkan kebijakan guna memajukan perekonomian masyarakat di wilayah perbatasan melalui 5 Cara Bertindak. Pertama, meningkatkan kapasitas produksi pangan strategis termasuk termasuk daerah PDTT yang mempunyai potensi pangan strategis seperti padi, jagung, kedelai, cabe, bawang, daging, telur, termasuk perkebunan. Kedua adalah peningkatan diversifikasi baik produksi maupun konsumsi menuju pangan lokal.
“Ini juga sangat terkait dengan potensi wilayah-wilayah PDTT seperti sagu, singkong, ubi jalar, talas, sorgum, jagung lokal, dan potensi lainnya kita dorong untuk meningkatkan ketersediaan pangan setempat dan juga kesejahteraan para petani atau masyarakatnya. Kita lakukan mapping wilayah tertinggal sesuai dengan komoditas agroekosystem dan membuat agenda programnya,” ujar Suwandi dalam webinar Bimbingan Teknis dan Sosialisasi (BTS) Propaktani episode 373 dengan judul Pengembangan Ketahanan Pangan di Daerah Tertinggal, Selasa (15/3/2022).
“Jadi sistem ketahanan pangan terwujud apabila infrastruktur, logistik dan juga kecukupan cadangan pangan tersedia di setiap wilayah itu,” sambung Suwandi.
Di kesempatan yang sama, Direktur Penyerasian Pembangunan Daerah Khusus Kemensdes PDTT, Dwi Rudi Hartoyo menuturkan pengembangan pangan lokal seperti Sagu perlu dioptimalkan, dimana Sagu memiliki sejarah panjang (Gastronomi) bagi masyarakat pedesaaan Indonesia. Sagu yang dapat diperkuat dan dikembangkan dengan berbagai aksi dalam mendukung ketahanan pangan, sehingga masyarakat dapat mulai beralih dan mulai mengkonsumsi pangan lokal seperti Sagu sebagai penganti nasi.
“Dukungan Kementerian Desa PDTT telah mengeluarkan kebijakan ketahanan pangan di desa melalui prioritas dana desa guna mewjudukan Sustainable Development Goals (SDGs) desa yakni salah satu penekanan dari 18 Poin SDGs yaitu desa tanpa kemiskinan dan kelaparan, serta desa ramah lingkungan,” sebutnya.
Koordinator Pengembangan Partisipasi Masyarakat Direktorat Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa, Kemendes PDTT, Andrey Ikhsan Lubis menambahkan Kemendes PDTT mendukung penguatan ketahanan pangan masyarakat daerah perbatasan atau tertinggal. Kememdes PDTT memiliki kegiatan Penguatan Ketahanan Pangan Nabati dan Hewani (PKTD) pada prioritas penggunaan Dana Desa 2022.
“Kegiatan ini untuk Industri pengolahan dan pergudangan untuk pangan diantaranya kegiatan perawataan gudang milik Desa dan atau badan usaha milik Desa bersama. Kemudian untuk kegiatan perawatan alat penggilingan padi milik badan usaha milik Desa dan atau badan usaha milik Desa bersama, dan untuk penyewaan gudang secara murah yang sebagian dibayar melalui dana Desa,” tutur Andrey.(wst)