Kapuspenkum Kejagung: Cegah Korupsi di Internal Pemerintah Tingkatkan Penghasilan Pegawai

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan salah satu strategi dalam upaya mencegah korupsi dari segi internal pemerintah adalah dengan meningkatkan penghasilan pegawai.

“Selain juga kemauan politik dan komitmen pimpinan, serta
pemberlakuan kode etik, reward and punishment. Serta sistem pelayanan e-governance and e-procurement,” kata Sumedana, Selasa (22/3) saat menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Produksi Iklan Layanan Masyarakat (ILM) dengan tema “Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi”.

Kegiatan dilaksanakan Direktorat Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan; Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Sementara itu, tuturnya, strategi dari eksternal pemerintah yakni sistem politik biaya tinggi merembet birokrasi, reformasi hukum, reformasi birokrasi, pers bebas, catch big fish, efek jera dan hukuman tinggi serta public awarness.

Dia sebelumnya mengakui
korupsi adalah masalah yang sangat serius dan ancaman terhadap prinsip-prinsip demokrasi (transparansi, akuntabilitas, integritas serta keamanan dan stabilitas nasional)

“Korupsi terjadi secara sporadis, terkolaborasi dengan modus operendi yang semakin canggih,” ujarnya seraya juga menyebutkan isu korupsi sering dijadikan komuditas politik baik di tingkat daerah, nasional, dan internasional.

“Terutama untuk melemahkan bargaining politik dan merebut kekuasaan serta korupsi sering dijadikan kepentingan politik yang abadi atau sulit dihapus,” ucap mantan Aspidsus Kejati Jawa Tengah ini.

Hadir dalam Rapat Koordinasi Produksi ILM Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dan Deputi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo.

Adapun maksud dan tujuan menghimpun masukan dari para pakar guna menyampaikan pesan yang tepat kepada masyarakat terkait isu penegakan hukum tindak pidana korupsi serta meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya menumbuhkan budaya anti korupsi. (muj)