JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Tinggi Papua Barat melalui Tim tangkap buronan (Tabur) bidang Intelijen hingga kini masih memburu empat orang buronan lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejati setelah salah satu buronannya berhasil ditangkap di Yogyakarta, Kamis (21/4) lalu.
“Ke empat buronan tersebut statusnya tersangka dan sampai saat ini masih kami lacak keberadaan mereka melalui Tim tabur,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Juniman Hutagaol kepada Independensi.com, Minggu (24/4).
Namun Juniman enggan mengungkap indentitas maupun kasus dari ke empat DPO tersisa yang menjadi buronan pihak Kejati Pabar. “Untuk sementara belum bisa kami sampaikan inisial mereka,” ujarnya.
Adapun, tutur dia, salah satu buronan yang telah berhasil ditangkap oleh Tim Tabur Kejati Papua Barat yaitu PPT mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat.
“Statusnya adalah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010,” kata Juniman
Dia menyebutkan tersangka ditangkap Tim tabur Kejati Papua Barat bersama Kejati Yogyakarta dan Kejari Sorong di Jalan Pondok Pesantren Kanoman/Banjeng, Depok, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Kamis (21/4) lalu sekitar pukul 06.30 WIB.
“Saat ini tersangka PPT sudah berada di Kota Sorong untuk diproses lebih lanjut perkaranya oleh Kejaksaan Negeri Sorong,” tutur mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara ini.
Dia menambahkan dugaan kerugian negara terkait kasus tersangka PPT yaitu sebesar Rp1,360 miliar dari total nilai proyek R6,5 miliar untuk perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menegah di Kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010.(muj)