BEKASI (IndependensI.com)- Sering melanggar aturan atau indisipliner, sebanyak 24 orang pegawai Tenaga Kerja Kontrak (TKK) Pemerintah Kota Bekasi, segera dan dipastikan dipecat atau diberhentikan. Ke 24 orang itu terdiri dari 14 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintahan daerah ini.
Paling banyak diberhentikan karena indisipliner, tidak masuk kerja. Tapi ada pula yang mengundurkan diri. Sebelum diberhentikan, Pemkot Bekasi melalui BKPSDM telah melakukan tahapan-tahapan berdasarkan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 72 tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 42 tahun 2017 tentang Tata Cara Pembinaan Tenaga Kontrak Kerja dilingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Data dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi, telah meminta pejabat kepegawaian pada OPD tersebut untuk mengambil SK Pemberhentian TKK tersebut.
Ke 14 OPD yang selama ini menjadi penempatan ke 24 TKK itu, sebagai staf di Dinas Tata Ruang, Dinas Ksehatan, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Dinas Pendidikan, Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah.
Kemudian, Dinas Kominikasi Informasi Persandiain, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemadam Kebakaran , Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Permukiman Pertanahan, Kecamatan Bekasi Selatan dan Kecamatan Rawalumbu.
Di Pemkot Bekasi, saat ini sesuai data yang diperoleh, terdapat sekitar 13.000 orang pegawai TKK, dan hampir sama dengan jumlah Aparat Sipil Negara (ASN). (rilis Humas Pemkot Bekasi/jonder sihotang)