Jaksa Agung: Pengguna Narkoba Tidak Seharusnya Dipenjarakan Tapi Direhablitasi

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Jaksa Agung Burhanuddin menegaskan pengguna narkoba tidak seharusnya dipenjarakan atau ditempatkan di dalam lembaga pemasyarakatan, tapi harus direhablitasi karena yang dibutuhkan pengguna adalah penyembuhan.

“Baik kesehatan fisik maupun mental sehingga dapat kembali bersosialiasi dengan lingkungan sekitar,” kata Jaksa Agung saat meninjau Balai Rehablitasi Adhyaksa di Pangkal Pinang, Provinsi Bangka Belitung, Selasa (26/7).

Dia menyebutkan keberadaan Balai Rehablitasi Adhyaksa yang disediakan pihak Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Bangka Belitung adalah sebagai upaya secara bersama-sama untuk menyelamatkan generasi bangsa.

“Oleh karenanya manfaat serta penggunaan dari Balai Rehablitasi sangat dibutuhkan dalam proses penegakan hukum kedepannya,” ujar Jaksa Agung didampingi Kepala Kejaksaan Tinggi Babel Daru Tri Sadono disela-sela kunjungan kerjanya di Babel.

Dia pun menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada RSJ Bangka Belitung karena telah merespon dan mengakomidir tugas dan tanggung jawab bersama untuk membangun dan menyediakan balai rehabilitasi.

Sementara Direktur Utama RSJ Provinsi Bangka Belitung dr Ria Agustin mengatakan Balai Rehabilitasi Adhyaksa yang disediakan pihaknya memiliki 120 kamar dan kini sudah dihuni sebanyak 30 persen.

Ria menyebutkan untuk kamar atau ruangan rehablitasi bagi penghuni laki-laki maupun perempuan masing-masing dipisahkan satu sama lain.

Terkait rehablitasi bagi pengguna narkoba, Jaksa Agung Burhanuddin telah mengeluarkan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan asas dominus litis jaksa.

Pedoman tersebut diharapkan sebagai acuan bagi jaksa selaku penuntut umum dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi.(muj)