Kadis Pertanahan Pekanbaru Dedi Gusriadi

Dedi Gusriadi: Penyelesaian Tanah Anita Dengan Sakdiah Harus Lewat Mediasi

Loading

Pekanbaru (Independensi.com) –Sengketa lahan antara Anita dengan Sakdiah harus diselesaikan lewat  mediasi. Karena suratnya baru setingkat SKGR, mediasi dilakukan di kecamatan.

Hal itu disampaikan Ir Dedi Gusriadi MT, Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru kepada Independensi.com, Rabu, (24/8), di ruang kerjanya.

Menurut Dedi, persoalan tanah atas nama Anita ini muncul, saat proses surat tanahnya kita minta dibalik nama, dari atas nama Anita ke Pemko Pekanbaru.

Sayangnya, Anita tidak bersedia, sehingga timbul pertanyaan, mengapa Anita tidak bersedia membalik nama sebagaimana proses lainnya.

Belakangan muncul surat dari pengacara Bintang Sianipar SH – kuasa hukum warga badak namanya Sakdiah, Ali dan Wahab.

Warga Badak Tenayan Raya

Bintang Sianipar meminta agar proses ganti rugi tanah atas nama Anita di Jl Ring Road 70  Waduk dengan register surat Camat Tenayan Raya Nomor:1036/590/TR/2021 untuk seluas 4.661 M2, ditunda dulu sebelum ada penyelesaian dengan kliennya.

Jika persoalannya belum clear, saya tidak akan menerbitkan SPM atas nama Anita, sebagai bagian dari proses ganti  rugi tanah.

Berhubung alas hak tanahnya baru setingkat  kecamatan, dengan demikian, mediasi dilakukan di tingkat kecamatan, ujar  Dedi Gusriadi dengan mimik serius.

Lebih lanjut Dedi mengisahkan, karena tidak bersedia melanjutkan proses ganti rugi tanahnya, Anita pernah melaporkan Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru ke Ombudsman.

Kami sudah dimintai keterangan oleh Ombudsman. Semua sudah kami jelaskan, setiap pelaksanaan proses ganti rugi tanah dalam konsolidasi tanah, suratnya harus lebih dulu dibalik nama.

Ironisnya, Anita tidak bersedia melakukan balik nama, sehingga, lahan yang tercantum atas nama Anita, tidak dapat di proses.

Mendengar hal itu, pihak Ombudsman geleng-geleng kepala. Setelah itu, kabarnya, Ombudsman memanggil Anita untuk menjelaskan hasil pertemuan dengan Dinas Pertanahan, sayangnya Anita tidak bersedia muncul lagi, kata Dedi mengisahkan..

Sebelumnya, pengacara warga Badak Kelurahan Tuah Negeri Kecamatan Tenayan Raya Bintang Sianipar SH mengatakan, pihaknya terpaksa mengirim surat ke Pemko Pekanbaru melalui Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru dan tembusannya juga di kirim ke Itwilko, Camat Tenayan dan lain-lain.

Hal itu dilakukan kata Bintang, mengingat adanya surat tanah terbit atas nama Anita, di atas lahan yang selama ini merupakan perladangan Sakdiah bersama almarhum suaminya Hamid.

Dalam surat tanah itu tercantum jual beli dari wahab kepada Anita dengan nilai fantastis sebesar Rp 150 juta dengan register Camat Tenayan Raya Nomor:1036/590/TR/2021 untuk seluas 4.661 M2.

Ketika hal itu kami pertanyakan kepada Wahab (78), orang tua yang  sudah berusia lanjut itu mengatakan, pihaknya tidak pernah menerima uang ganti rugi/hasil jual tanah dari Anita.

“Sepeser-pun, saya tidak pernah menerima uang jual beli tanah dari Anita,” ujar Bintang Sianipar menirukan ungkapan Wahab.

Bahkan saat Wahab kami bawa ke lokasi tanah sebagaimana tercantum dalam surat atas nama Anita, ujar  Bintang Sianipar lagi, dengan tegas dan lugas Wahab dihadapan Ali dan Buyung anak dan cucu Sakdiah  mengatakan bahwa, tanah tersebut merupakan tanah atau lahan milik Sakdiah yang selama ini dikelola sebagai perladangan bersama suaminya Almarhum Hamid.

Ditempat terpisah, Nimis Yulita yang namanya tercantum sebagai sempadan tanah dalam surat Anita, saat dikonfirmasi Independensi.com mengatakan, surat tanahnya bersepadan dengan nama Sakdiah. Tanah kami yang di Waduk bersepadanan dengan nama Sakdiah, Sakdiah dan Ahmad Syahrofi, tidak ada nama Anita ataupun Wahab.

Nimis Yulita mengisahkan, tanah itu sudah lama dibeli dari namanya Leman, sedangkan Leman membeli tanah dari Ali Asmi yang biasa dipanggil Ujang Yu.

Sedangkan Ujang Yu  itu adalah anak pertama dari Almarhum Hamid hasil perkawinannya dengan Sakdiah dan anak keduanya yaitu Ali.

“Dalam surat tanah kami tidak ada tercantum berbatasan dengan nama Anita maupun Wahab. Dalam surat tanah berbatas dengan nama Sakdiah, Sakdiah dan Ahmad Syahrofi ” ujar Nimis lagi.

(Maurit Simanungkalit)