Foto : Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Gresik, Alifin N Wanda bersama rekan-rekannya saat memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan korupsi ADD

Kejari Gresik Tetapkan Seorang Kepala Desa Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi ADD

Loading

GRESIK (Independensi.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Jawa Timur, menetapkan Rusdianto, Kepala Desa (Kades) Roomo, sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi anggaran dana desa (ADD) tahun 2016 hingga 2018.

Kasi Pidsus Alifin N Wanda didampingi Kasi Intel Deni Niswansyah dalam konferensi persnya mengatakan, bahwa Rusdianto yang masih aktif sebagai Kades Roomo ini. Sebelumnya statusnya masih sebagai saksi dan kini ditingkatkan menjadi tersangka.

Penetapan tersangka Kades Roomo Rusdianto menurut Alifin, dilakukan setelah penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari mengantongi lebih dari dua alat bukti.

“Pekan depan kita akan melakukan pemanggilan terhadap R sebagai tersangka,” ucapnya, Rabu (24/8).

“Sedangkan hasil audit dari inspektorat Pemkab Gresik, sudah kami terima dan hasilnya ada kerugian negara sebesar Rp. 270 juta,” tandasnya.

Untuk diketahui bahwa kasus tersebut mencuat setelah pihak Kejari Gresik mendapatkan laporan dari masyarakat  bahwa anggaran yang digelontorkan oleh Pemkab Gresik selama kurun waktu 3 tahun ke Pemdes Roomo Kecamatan Manyar diduga kuat diselewengkan. (Mor)