Dr. Connie Rahakundini Bakrie. ist

KASAD Perlu Segera Mitigasi Keberatan Prajurit pada Effendi Simbolon

Loading

Oleh: Dr. Connie Rahakundinie Bakrie

JAKARTA (Independensi.com) – Menyikapi perkembangan berbagai “protes” dari beberapa oknum yang diduga prajurit TNI AD di media sosial yang diduga sebagai respons prajurit atas teguran Anggota DPR Effendi Simbolon pada KASAD Jenderal Dudung Abdurachman pada sidang rapat kerja dengan Kemenhan dan Panglima TNI Komisi I DPR RI pada 5 September 2022.

Hal ini secara sosial diluar kewajaran sikap profesionalisme serta sangat meresahkan masyarakat, karena memperlihatkan prajurit TNI seolah sebagai alat “konflik” politik. Terlepas ini merupakan perintah atau bukan perintah, maka hal ini sangat bertentangan dengan semangat reformasi, reposisi, jati diri, norma kemiliteran dan hukum dimana Prajurit TNI adalah sebagai alat negara yang setia, tegak lurus berada dalam satu garis komando, jauh diluar arena politik yang penuh konflik.

Untuk itu saya Dr Connie Rahakundini Bakrie sebagai warga negara dan bagian dari Civil Society, analis serta akademisi bidang pertahanan keamanan, merasa perlu untuk memberikan beberapa pandangan kenegarawanan tentang fenomena ini, yaitu;

Pertama, Tiap anggota DPR adalah wakil rakyat yang disertai dengan hak konstitusional dalam mengemban tugasnya dalam pengawasan pemerintahan. Dalam hal ini kritik Bapak Effendi Simbolon sesungguhnya lumrah dalam melaksanakan tugas negara yang beliau emban, dimana KASAD Jenderal Dudung Abdurachman dapat memberikan jawaban resmi di sidang berikutnya.

Kedua, jika dipandang salah dan bermasalah oleh Partainya, maka Partai tempat beliau bernaung yaitu PDIP, pastinya sudah memberikan tindakan yang tegas, terukur, sesuai dan wajar.

Ketiga, negara berdemokrasi sebagaimana Indonesia memberikan saluran jika ada yang tidak puas, merasa tersinggung atau mempermasalahkan suatu perilaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Maka tiap tiap Warga Negara Indonesia termasuk anggota TNI dapat mengadukan yang bersangkutan melalui mekanisme Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di DPR.

Artinya, jika KASAD Jenderal Dudung Abdurachman memiliki masalah dengan Bapak Effendi Simbolon terkait kritiknya, maka dipersilahkan menggunakan haknya sebagai warga negara melalui jalur pengaduan ke MKD.

Mari memberikan contoh kenegarawanan, dimana tiap-tiap pemimpin bangsa adalah pembela masyarakatnya atau siapapun yang dipimpinnya, dan bukan kebalikannya.

Demikian agar dipahami oleh publik dan disikapi secara dewasa oleh semua pihak. Berbeda pendapat sangat lumrah dalam demokrasi, namun mari kita salurkan melalui cara cara yang tetap sehat, terhormat dan bermartabat.