Lima Bakal Calon Ketum PP INI, Pemilihan Diharapkan Berjalan Bermartabat

Lima Bakal Calon Ketum PP INI, Pemilihan Diharapkan Berjalan Bermartabat

Loading

Jakarta (Independensi.com)- Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) terus memenangkan kesiapan menggelar Kongres XXIV. Adapun agenda utamanya, yakni untuk mendapatkan ketua umum dan jajaran kepengurusan baru periode 2022-2025.

Proses sosialisasi hingga pemilihannya diharapkan berjalan lancar, guyup dan terpenting dilaksanakan dengan demokratis, tertib, dan bermartabat.

Dengan demikian, membuat PP INI lebih dihormati di dalam negeri maupun dunia.

Kesuksesan Kongres juga bakal menjadi  indikator sekaligus mengokohkan kualitas kesiapan seluruh elemen PP INI untuk berdemokrasi, dalam ruang menentukan pemimpin.

Hasil penjaringan seluruh anggota perkumpulan melalui pengurus daerah (pengda) dan pengurus wilayah (pengwil) telah ditetapkan sebagai bakal calon ketua umum INI sebagai berikut, Irfan Ardiansyah (Ketua Pengwil INI Jawa Barat),

Tri Firdaus Akbarsyah, (Sekretaris Umum PP INI), Otty Hari Chandra Ubayani (Sekretaris Umum IPPAT), Julius Purnawan (Notaris Jakarta Selatan), Ruli Iskandar (Ketua Pengwil INI DKI Jakarta). Bakal calon ketua umum merupakan representasi dari seluruh anggota perkumpulan INI karena mereka diusulkan  seluruh anggota melalui pengda dan pengwil.

“Bagi para tim sukses silahkan menyosialisasikan calon pilihannya. Namun yang perlu diingat, patuhi aturan yang ada, termasuk tidak mencerca, menjauhi perilaku bullying hingga melakukan hal-hal yang berpotensi memecah belah persatuan,” terang Ketua Umum PP INI Yualita Widyadhari dalam keterangannya kepada para wartawan di Kantor PP INI, di Jakarta, Jumat (11/10/2022).

“Begitu juga dengan bakal calon ketua umum.  Kami imbau tertibkan tim suksesnya atau juru kampanyenya agar saling menghormati, mematuhi aturan dan bisa berjalan rapih dan guyup. Mari keluarkan gagasan, ide-ide, program kerja yang membangun dan positif,” tambahnya seraya didampingi Wirastuti Puntaraksma selalu Bendahara Umum PP INI, Taufik Ketua Bidang Organisasi PP INI dan Herna Gunawan Sekretaris 1 PP INI.

Sedangkan terkait tempat dan bulan pelaksanaannya, PP INI masih menunggu arahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Bahkan hal tersebut juga sudah disampaikan ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly dalam surat Nomor      :           /U/-X/PP-INI/2022          dengan perihal Laporan Hasil Dialog, Rembuk Nasional dan Usulan Keputusan di Luar Kongres.

Surat yang ditanda tangani Ketua Umum PP INI dan Sekretaris Umum Tri Firdaus Akbarsyah tersebut menerangkan jika sebelumnya sudah bersurat dengan nomor: 212/U/01-X/PP-INI/2022          tanggal 03 Oktober 2022 sehubungan dengan pelaksanaan Kongres XXIV INI dan masalah yang dihadapi berkaitan dengan waktu dan tempat pelaksanaan kongres. Maka PP INI menyampaikan hasil perkembangan dialog antara PP, Dewan Kehormatan Pusat (DKP), Pengurus Wilayah (Pengwil) dan Senior INI yang dimediasi Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Cahyo R. Muzhar pada 06 Oktober 2022 bertempat di Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia    Republik Indonesia serta hasil Rembuk Nasional antara PP, DKP, dan Pengwil, pada tanggal 07 Oktober 2022 di Hotel Bidakara.

“Kami akan menunggu dalam sepekan ini sejak bersurat pada Rabu. Semoga ada putusan yang bisa segera kami laksanakan,” paparnya.

Bahwa dari hasil pertemuan PP-INI, Pengwil INI, DKP INI serta beberapa notaris senior yang difasilitasi  Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Dirjen AHU yang bertindak sebagai juru runding pada 06 Oktober 2022 bertempat di Kantor Kementerian Hukum dan HAM RI telah di  mengambil kesepakatan, yaitu waktu penyelenggaraan kongres dilakukan di Desember 2022.

Tempat penyelenggaraan kongres diserahkan kepada PP INI dan pengwil untuk dirundingkan dengan tiga opsi. Pertama, tempat pelaksanaan di Jawa Barat, tidak harus di Bandung tapi bisa di kota lainnya di wilayah Jawa Barat.

Kedua, tempat pelaksanaan tidak di Jawa Barat, tidak di Bali, di tempat netral. Sedangkan ketiga, jika opsi satu dan dua tidak tercapai, maka Kementerian akan mengambil keputusan sebagai pembina dan pengawas organisasi yang tidak terikat dengan AD dan ART Perkumpulan.

Tindak lanjut dari rekomendasi yang disepakati tersebut, telah dilakukan Rembuk Nasional yang dihadiri  PP-INI, Pengwil INI dan DKP INI pada 07 Oktober 2022 di Hotel Bidakara, Jakarta, dengan kesepakatan untuk tidak sepakat pada opsi satu dan dua.

“INI merupakan perkumpulan berbadan hukum yang mandiri dan Menteri Hukum & HAM RI sebagai pembina serta pengayom. Oleh karena itu kami menunggu arahannya dan terbuka dengan kritikan yang membangun. Inilah alasan PP INI meminta Menkumham untuk memberikan arahan dan petunjuk untuk menetapkan tempat pelaksanaan Kongres yang tidak ada benturan kepentingan dari bakal calon ketua umum, melalui Instruksi/Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI sebagai dasar pelaksanaan Kongres XXIV INI,” tutup Taufik.(bud)