“Kami telah amankan AN tadi malam dan yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata, Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Aziz, Minggu (8/1).
Kapolres menjelaskan, bahwa AN dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan atau pasal 80 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Akibat perbuatannya, tersangka AN terancam hukuman 3,5 tahun penjara,” ujarnya.
Ditegaskan Kapolres, AN ditangkap setelah melakukan pemukulan terhadap 15 siswa-siswi gara-gara mereka (siswa-siswi) membeli makanan dikantin SMK yang masih satu yayasan dengan MTs Nurul Islam yang terletak di Jalan KH Syafii, Desa Pongangan, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.
Karena para siswa-siswi itu dinilai melanggar, AN langsung mengumpulkannya di dalam ruangan gedung MTs Nurul Islam. Lalu AN memukul dan menampar satu per satu siswa didiknya itu. Diduga saking kerasnya pukulan, 4 siswi sampai jatuh pingsan dan tak sadarkan diri.
“Aksi pemukulan yang dilakukan AN terhadap 15 siswa-siswinya, terjadi pada Selasa (3/1/2023) sekira pukul 10.00 WIB di MTs Nurul Islam. Bahkan beberapa di antara siswa pingsan dan ada mengalami luka di bagian kepala sesuai hasil visum,” ungkap Kapolres.
“Atas kejadian itu, orang tua korban tidak terima. Mereka melaporkan peristiwa ini ke Polsek Manyar. Namun, pada tanggal 6 Januari 2022 kasus tersebut langsung diambil alih Satreskrim Polres Gresik,” imbaunya.
“Usai pengambil alihan kasus, Unit PPA Satreskrim Polres Gresik langsung melakukan gelar perkara hingga kemudian menangkap AN,” pungkasnya.
Seperti diberitakan Independensi.com sebelumnya AN sempat mangkir dari panggilan pihak kepolisian dan diduga kabur saat hendak dimintai keterangan. Sehingga, Satreskrim Polres Gresik membentuk tim khusus untuk memburu AN dan kemudian berhasil menangkapnya dirumahnya. (Mor)