Diduga Serobot Tanah Warga, Oknum TNI Dirikan Bangunan Tanpa Izin
Ilustrasi. (Dok/Ist)

Tiga Saksi Ungkap SKGR Tidak Sesuai Prosedur

Loading

PEKANBARU (Independensi.com) – Tiga orang saksi dalam sidang penerbitan Surat Keterangan Ganti Rugi Tanah (SKGR) atas nama Anita, menguak adanya kejanggalan. Hal ini terungkap dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Debora DR Parapat dibantu dua hakim anggota di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Pekanbaru, Rabu (18/1/2023). Ketiga saksi menyatakan, diduga erat penerbitan SKGR atas nama Anita tidak sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) penerbitan surat tanah.

Adapun ketiga saksi yakni Ahmad Syah Harofie, Nimis Yulita dan Ahmad Yani dihadirkan Sakdiah melalui kuasa hukumnya Bintang Sianipar, membongkar berbagai dugaan kekeliruan penerbitan SKGR tersebut.
Ahmad Syah Harofie menjelaskan, hingga saat ini lahan miliknya bersepadan dengan tanah milik Sakdiah istri almarhum Hamid. Mantan Pejabat Bupati Bengkalis itu dengan tegas menyatakan, tanahnya tidak pernah bersepadan dengan lahan atas nama Anita sebagaimana register Camat Tenayan Raya nomor 1036/590/TR/2021 tanggal 20 September 2021.

Ahmad Syah Harofie (Dok)

Ahmad juga mengaku ada kekeliruan mengenai tandatangannya yang ada dalam SKGR tersebut, karena dirinya tidak turun ke lapangan (tidak sesuai dengan SOP). Saat itu kata Ahmad, ada pihak dari Anita menemui kerumah dan meminta tanda tangan sempadan. Saat itu, dirinya percaya saja dan membubuhkan tandatangan di surat itu. Namun saat dirinya ke ladang, baru mengetahui kalau tinfakannya salah. “Dengan pemikiran sehat dan sadar, pada hari Senin, 3 Oktober 2022, diatas kertas bermeterai 10 ribu, saya mencabut tanda tangan yang pernah dibubuhkan diatas surat SKGR Anita, karena tanah saya tidak bersempadan dengan tanahnya ,” ujar Ahmad, Kamis (19/1/2023).

Hal hampir senada juga disampaikan Nimis Yulita yang mengaku sejak awal bertahan menyatakan lahannya bersepadan dengan tanah keluarga Sakdia. Hanya saja menurut Nimis, pihaknya juga sempat keliru dan menanda tangani surat tanah SKGR atas nama Anita sebagai sempadan. Hal itu dilakukan akibat kekeliruan dan tekanan dari berbagai pihak yang selalu menemuinya. “Tanda tangan itu sudah saya cabut dan saya nyatakan tidak berlaku lagi diatas kertas meterai 10 ribu,” ujar Nimis.

Palsukan Tandatangan

Dalam persidangan juga terungkap adanya pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan pihak tertentu pada selembar kertas yang telah dijadikan sebagai bukti dalam persidangan. Menurut Bintang Sianipar, pada kertas tanpa tanggal dan bulan itu, berjudul Surat Pernyataan Pengelolaan yang dibuat atas nama Anita dengan tulis tangan dan ditanda tangani, serta sempadan tanah atas nama Nimis Yulita dan Ahmad Syah Harofie yang juga di tanda tangani. Surat itu juga dibubuhi tandatngan atas nama Jepi Murdani selaku Ketua RT 04 serta cap (stempel) Ketua RT 04 / RW 03.

Ahmad dan Nimis pun secara tegas mengatakan bahwasanya surat yang terdapat tandatangan atas nama mereka adalah palsu. Diduga, tandatangan tersebut telah dipalsukan oknum tertentu yang tidak memiliki itikad baik dalam persoalan ini. “Saya menduga bahwa pihak yang membuat pernyataan itulah yang memalsukan tanda tangannya,” kata Nimis. “Jelas-jelas tanah saya tidak ada bersepadan dengan tanah Anita, mana mungkin saya menandatngani surat pengolahan tanahnya. Saya pastikan tanda tangan mengatas namakan nama saya itu, palsu dan dalam waktu dekat akan saya laporkan ke Polisi,” imbuh Ahmad.

Ditempat terpisah, Jepi Murdani Ketua RT 04/RW 03 Kelurahan Tuah Negeri saat dikonfirmasi terkait pencantuman nama dan stempel RT dalam surat pengolahan lahan atas nama Anita, secara tegas mengaku tidak pernah menandatangani dan memberikan stempel RT. “Setiap menanda tangani surat, saya selalu memperhatikan tanggal dan bulan. Jika hal itu tidak ada, saya pastikan itu tanda tangan dan cap palsu,”ujar Jepi. (Maurit Simanungkalit).