Teddy Minahasa. (ist)

Kasus Teddy Minahasa, Pakar Hukum: Dakwaan Kabur Memang Harus Batal Demi Hukum

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Surat dakwaan harus memenuhi syarat materil yang berisikan uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan. Sebab, kalau dakwaan kabur, maka harus batal demi hukum. Untuk itu, pasal kabur dan positif narkoba harus batal demi hukum apalagi sebagai pengedar.

Pakar dan Praktisi Hukum Hermawanto, SH., MH yang dihubungi di Jakarta, Jumat (10/3/2023) mengatakan, surat dakwaan adalah dasar pemeriksaan sidang pengadilan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Ketentuan Pasal 143 (2) KUHAP, surat dakwaan mempunyai dua syarat yang harus dipenuhi yaitu syarat formal dan syarat materil. (1) Syarat formal yaitu dicantumkannya identitas tersangka secara jelas dan lengkap, terdiri dari nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan. Serta surat dakwaan diberi tanggal dan ditandatangani oleh jaksa penuntut umum. (2) Sedangkan syarat materil berisikan uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan.

Hermawanto dihubungi menyusul pernyataan Saksi Ahli Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa yang menyatakan dakwaan tak sesuai pasal, batal demi hukum yang disampaikan dalam persidangan kasus Teddy Minahasa.

Menurut Hermawanto, ketentuan Pasal 143 (2) KUHAP, mensyaratkan bahwa surat dakwaan harus menyebutkan waktu (tempus delicti), dan tempat tindak pidana itu terjadi (locus delicti). Dan harus disusun secara cermat, jelas dan lengkap tentang delik yang didakwakan.

Hermawanto mengatakan, pelanggaran syarat ini, maka menurut ketentuan pasal 143 (3) KUHAP, surat dakwaan tersebut batal demi hukum dikarenakan dakwaan yang kabur/samar-samar (obscuur libel).

Dia menjelaskan, surat dakwaan merupakan dasar pemeriksaan perkara di dalam sidang pengadilan. Hakim di dalam memeriksa suatu perkara tidak boleh menyimpang dan apa yang dirumuskan dalam surat dakwaan. Maka, seorang terdakwa yang dihadapkan ke sidang pengadilan hanya dapat dijatuhi hukuman karena telah terbukti melakukan tindak pidana seperti yang disebutkan atau yang dinyatakan Jaksa dalam surat dakwaan.

Oleh karena itu, katanya, pendekatan pemeriksaan persidangan, harus bertitik tolak dan diarahkan kepada usaha membuktikan tindak pidana yang dirumuskan dalam surat dakwaan. Penegasan prinsip ini pun sejalan dengan putusan Mahkamah Agung tanggal 16 Desember 1976 No. 68 K/KR/1973, yang menyatakan “Putusan pengadilan harus berdasarkan pada tuduhan, yang dalam hal ini berdasarkan Pasal 315 KUHP, walaupun kata-kata yang tertera dalam surat tuduhan lebih banyak ditujukan pada Pasal 310 KUHP.

“Jika kemudian dalam pemeriksaan ada eksepsi atau keberatan dari terdakwa bahwa Surat Dakwaan kabur dan sebagainya, sehingga surat dakwaan batal demi hukum, dan hakim mengabulkan eksepsi terdakwa tersebut, makan bukan berarti perkaranya berhenti sampai di situ, namun jaksa masih bisa mengajukan kembali perkara tersebut dengan surat dakwaan yang baru, dan tidak nebis an idem,” tutur Hermawanto.

Saksi Ahli Pidana

Sebelumnya, saksi ahli hukum pidana Univesitas Indonesia (UI), Eva Achjani Zulfa yang dimintai pendapatnya dalam persidangan, mengatakan, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Irjen Teddy Minahasa batal demi hukum. Pernyataan itu disampaikan ketika menjawab pertanyaan penasihat hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (6/3/2023).

Hotman bertanya mengenai pasal yang didakwakan kepada Teddy Minahasa. “Kalau seorang polisi melakukan pelanggaran terhadap tata cara penyimpanan, tata cara penyisihan narkoba, apakah didakwa Pasal 114 atau 140 karena sama-sama pidana?” tanya Hotman.

Eva merespon pertanyaan itu dengan menjelaskan, karena ada ketentuan penyidik Polri maupun PPNS 88, 89, ketika berkaitan dengan administrasi atau tata cara penyimpanan, maka kita akan tunduk pada ketentuan Pasal 140 sebagai lex specialis,” jawab Eva, ahli pidana Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI).

Jawaban itu mendapat pertanyaan lanjutan dari Hotman. “Kalau penyidik polisi yang melanggar tata cara penyimpanan, menyimpan di luar jangka waktu, menyisihkan di luar ketentuan, kena sanksi pidana 140?” tanya Hotman, yang selanjutnya dibetulkan Saksi Ahli Eva. Untuk itu, Hotman menyampaikan kepada Majelis Hakim, kalau surat dakwaan itu salah karena menerapkan pasal 112.

Selain itu, Hotman juga meminta penegasan kepada Eva mengenai surat dakwaan itu, yang dijawab Eva secara tegas kalau dakwaan itu batal demi hukum. Ketika Hotman meminta Saksi Ahli Eva mengulangi jawabannya, Eva tetap menyatakan “Batal demi hukum”.

Dalam sidang itu, Hotman juga mempertanyakan kejanggalan pemeriksaan saksi, karena para penandatangan berita acara pemusnahan barang bukti tidak ada satupun yang diperiksa sebagai saksi. Padahal, mereka merupakan saksi yang layak diperiksa.

Hal lain, Hotman mempertanyakan, bukti bahwa narkotika yang ditemukan di Jakarta benar-benar berasal dari Bukittinggi. Dia bertanya kepada saksi ahli apakah perlu pembuktian hal itu?

Saksi Ahli Eva menjawab, pada prinsipnya setiap dalil harus dibuktikan. Eva menegaskan, perlu adanya bukti kalau narkotika di Jakarta sama dengan narkotika dari Bukittinggi.

Dalam kasus ini Teddy didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kasus itu bermula saat Polres Bukittinggi mengungkap peredaran dan melakukan penyitaan narkotika berupa sabu seberat 41,387 kilogram (kg) pada 14 Mei 2022. (*)